HEADLINE

RAKOR SP4N LAPOR DI WAINGAPU SUMBA TIMUR

sumtim;Jejakhukumindonesia.com,Asisten Ombudsman NTT, Viktor Wiliam Benu menghadiri undangan USAID ERAT  dan menjadi nara sumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi SP4N Lapor di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.  


Rapat koordinasi tersebut dihadiri seluruh dinas/badan/unit lingkup Kabupaten Sumba Timur.  Pada kesempatan tersebut, Viktor menyampaikan best practice pengelolaan pengaduan oleh Kantor Perwakilan 

 Ombudsman RI Provinsi NTT  utamanya terkait upaya mendekatkan akses pengaduan kepada seluruh masyarakat NTT jika ingin melapor. 


Pengelolaan pengaduan pelayanan publik adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah. Setidaknya ada beberapa alasan pentingnya pengaduan antara lain, 


pertama; masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. 

Kedua;  pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. 


Untuk itu Kementerian PAN RB menciptakan mekanisme Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!. Aplikasi itu adalah wadah pengaduan nasional yang bisa menampung pengaduan masyarakat, aspirasi, hingga permintaan informasi. Adanya SP4N-LAPOR! adalah amanat Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden No. 76/2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.


Karena itu sangat diharapkan masyarakat aktif menyampaikan laporan pada kanal-kanal yang tersedia dan admin SP4N Lapor  di tingkat kabupaten merespon laporan tersebut dengan meneruskan ke instansi terlapor agar ditindaklanjuti sesuai harapan pelapor."harap ombudsman. 


Terima kasih kepada USAID ERAT dan Pemda Sumba Timur yang telah memberi kesempatan kepada kami untuk berdiskusi dalam forum ini. Semoga bermanfaat."pintanya.(*)

Baca juga