HEADLINE

TEKAN OMBUDSMAN NTT ,ASURANSI JASA RAHARJA PUTRA TIDAK BOLEH MASUK KE LOKET SAMSAT KABUPATEN KUPANG

 

Babau;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke unit layanan Samsat Kabupaten Kupang di Babau kamis,12/10/23) Pukul 09.00 Wita. 


Dua hal yang sering dikeluhkan pengguna layanan di Samsat Kabupaten Kupang adalah 


pertama; Lama waktu tunggu pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Hal ini disebabkan karena pencetakan TNKB belum dapat dilakukan di daerah masing-masing kecuali beberapa daerah tertentu sehingga hanya dicetak di Ditlantas Polda NTT di Kupang.


 Kedua; asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) masuk dalam loket Samsat. Pengamatan kami di ruang tunggu layanan, tidak ada penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela. Tidak ada pula petugas PT Asuransi Jasa Raharja Putra di ruang layanan. 


Ketika berbincang-bincang dengan para pengguna layanan yang sedang berada di loket atau yang sudah selesai dilayani, saya memperoleh informasi bahwa mereka mengaku membayar biaya tambahan sebesar Rp. 60.000 untuk sepeda motor dengan kuitansi terlampir namun tidak memperoleh penjelasan apapun dari petugas. Pembayaran sebesar Rp 60.000 dilakukan di dalam loket seolah wajib oleh petugas loket Samsat dan bukan petugas khusus berseragam PT Asuransi Jasa Raharja Putra."ungkap ombudsman.  


Masyarakat sama sekali tidak memperoleh edukasi bahwa Asuransi Jasa Raharja Putra  adalah asusransi yang bersifat sukarela dan bukan wajib. Sebagai informasi bagi seluruh masyarakat NTT bahwa AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra (JRP) adalah bukan pelaksana Samsat sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor: 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu penempatan meja layanan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra agar dilakukan di luar loket pelayanan Samsat dengan menyiapkan banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi ini sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela.


 "Hal ini telah dipertegas dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi NTT Nomor: X.IP.779.93/2017 perihal penegasan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa petugas AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra ditempatkan di luar loket."tegasnya

 Karena itu kami kembali menegaskan  kepada seluruh koordinator Samsat di Kabupaten agar memastikan bahwa keberadaan AKDP PT Asuransi Jasa Raharja Putra adalah diluar loket, bukan didalam loket seolah-olah sistem Samsat. Semoga bermanfaat bagi masyarakat. "tutupnya.(*)



Baca juga