HEADLINE

UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG SIAP CETAK ULANG IJASAH YANG BERMASALAH

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang akan mencetak ulang ijazah khusus alumni sebanyak 3984 yang diwisuda periode Juni dan September 2023.


Kepastian itu disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si,. didampingi Wakil Rektor Bidang Perencanaan, kerjasama & sistem informasi selaku PPID Utama, Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., saat konferensi pers di lantai tiga Aula undana Senin, 02/10/2023.)


Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha Ina Rohi Detha, M.Si., menyampaikan kepastian mencetak ulang ijazah tersebut telah melalui proses konsultasi ke Kemendikbudristek.


"Kita akan menerbitkan ulang ijazah dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas," ungkap Annytha 

Ia menegaskan, karena kesalahan ini murni Human Error dari pihak Undana, sehingga para alumni yang akan dicetak ulang ijazahnya tidak akan ada dibebankan biaya(gratis)


"Tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh alumni untuk penerbitan ulang ijazah, bahkan materai pun akan disediakan oleh Undana," tegasnya.


Kepastian waktu untuk memulai proses cetak ulang ijazah akan diumumkan setelah pihaknya menyelesaikan penyusunan petunjuk teknis dan disahkan oleh  kementerian.


Ia menjelaskan bahwa karena saat ini pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis cetak ulang ijazah, sehingga apabila para alumni bisa menggunakan surat keterangan untuk melamar dan itu sah ,sambil menunggu  penerbitan ulang.


"Hal ini sesuai arahan kementerian dan Permendikbud No 6 tahun 2022, untuk saat ini surat keterangan yang dibuat dianggap sebagai dokumen yang SAH dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," ujar Ina rohi detha


Wakil Rektor Bidang Perencanaan, kerjasama & sistem informasi selaku PPID Utama, Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., menambahkan bahwa  masalah  penulisan ijazah, pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk memberikan PUNISHMENT kepada Oknum yang lalai dalam Penerbitan Ijasah. "tegas jefri.


"Lanjutnya lagi sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan aturan  yang berlaku di Undana kupang dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap Oknum oknum ASN yang lalai dalam Penerbitan Ijasah tersebut. " pungkasnya.  


Turut hadir dalam konferensi pers di antaranya; Wakil rektor I bidang akademik Prof.Dr. drh.Annytha Ina rohi Detha Msi,Wakil rektor bidang perencanaan dan kerjasama sistem informasi PPID utama Prof.Dr. jefri S. Bale ST;M.eng, Kepala biro Perencanaan dan kerjasama selaku petugas Informasi utama BPKS Yefry C Adoe SE. koordinator bidang perencanaan dan kerjasama selaku PPID, Imanuel Saduk SH,M.Hum , parah pegawai Undana, serta media. (*)

Baca juga