HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN NTT MENGUNJUNGI TERMINAL ANTAR LINTAS BATAS NEGARA KEFAMENANU NTT

TTU,Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton SH  berkesempatan  mengunjungi terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Kefamenanu di Naiola KM 9,  Kabupaten Timor Tengah Utara. Saya meninjau beberapa bangunan sambil berbincang dengan petugas Terminal. Terminal ini masih jauh dari standar pelayanan layaknya terminal yang melayani penumpang antar negara. Ini PR yang harus  dibenahi Balai Transportasi Darat. 


Terminal ini selesai dibangun oleh Balai Transportasi Darat Kementrian Perhubungan RI sejak 2013.  Sebelumnya warga TTU sempat mengeluhkan mubasirnya terminal  bernilai miliaran rupiah yang dibangun diatas tanah seluas 4.1 hektar ini gara-gara proses hibah tanah dari Pemda TTU yang belum kelar sejak 2009 hingga saat ini. 


Terminal tersebut rencananya akan menjadi penghubung lintas darat antara NKRI - RDTL, Sabuk Merah Dari Dili, Batugede, Motaian- Wini-Kota Kefa TTU, ke Kota Kupang."pungkasnya. 


Saya pun langsung  berinisiatif menghubungi Kepala Kantor Pertanahan TTU guna mengetahui proses sertifikasi lahan yang menjadi kendala terminal ini belum dihibahkan  ke Balai Transportasi Darat untuk dikelolah. Kepada saya diinformasikan bahwa ,

 Sertifikat tanah terminal tersebut belum ada karena belum  ada permohonan dari Pemda ke pertanahan. Terminal bis antar negara di Kefamenanu terletak diantar 2 buah sertifikat yaitu HGB 2 dan 4. Sertifikat HGB 2 sdh dimatikan sementara HGB 4 sedang tercatat dalam tanah terindikasi terlantar."ujar darius. 


Saat ini sedang diusulkan ke pusat utk bisa dikeluarkan dari catatan terindikasi terlantar. Rupanya masih panjang proses dan ribet pula. Meski demikian sejak bulan Maret 2023, Bis jurusan Kupang - Dili telah menyinggahi terminal ini walau hanya sekedar cekpoint oleh petugas terminal. Semoga kunjungan ini bermanfaat."tutup Darius. (*)

Baca juga