HEADLINE

KEPALA OMBUDSMAN RI PERWAKILAN NTT HADIRI PERTEMUAN BERSAMA PT JASA RAHARJA PUTRA

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kepala OMBUDSMAN NTT Darius Beda Daton  menghadiri undangan PT Jasa Raharja Putra (JRP) bertempat di branch office Jalan W.J Lalamentik 59 Kupang. selasa 28/11/23)


PT JRP adalah anak perusahaan BUMN PT Jasa Raharja yang khusus melakukan pemasaran produk AKDP/APPKP asuransi kecelakaan tunggal, hal mana kecelakaan tunggal ini tidak dijamin PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Karena itu asuransi ini sangat bermanfaat khusus kecelakaan tunggal atau bukan tabrakan antar kendaraan. 


Premi asuransi JRP adalah Rp 60.000/sepeda motor dan Rp 72.000/mobil. PT Jasa Raharja Putra (JRP) memiliki tenaga pemasaran yang berada di seluruh kantor samsat di NTT. 


Pertemuan yang dihadiri Branch Manager PT JRP Kupang Otaviani Taroreh dan jajaran serta wakil PT Jasa Raharja ini antara lain dalam rangka memberi masukan kepada PT JRP guna memperbaiki atau meningkatkan kualitas layanan agar menjadi lebih baik lagi."ujar ombudsman. 


 Kepada jajaran JRP saya menyampaikan bahwa dalam tahun 2023  saya telah mengunjungi dan melihat dari dekat layanan JRP yang ada di Kantor Samsat Kabupaten Kupang, TTS, Belu, Flores Timur dan Ngada. 


Adapun beberapa hal yang ditemui dan menjadi substansi pengaduan para pengguna layanan adalah, 


pertama;  petugas JRP tidak berada di tempat dan menitip penagihan ke petugas lain yang bukan petugas JRP. 


Kedua; JRP berada di dalam loket Samsat dan nampak seolah-olah termasuk sistem Samsat sehingga menjadi wajib dibayar sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor: 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. 


Ketiga; belum tersedia banner yang berisi tujuan dan manfaat asuransi sebagai edukasi dan ajakan bagi pengguna layanan untuk mengikuti asuransi secara sukarela. Terhadap masukan tersebut PT JRP menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki layanan agar tidak lagi menjadi objek komplain setiap tahun.

Di akhir pertemuan, saya menyampaikan permohonan maaf apabila pengawasan pelayanan publik yang kami lakukan selama ini mengganggu layanan di loket atau mengurangi pendapatan perusahaan. 


Apa yang kami lakukan semata-mata dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan agar pelayanan publik di seluruh instansi menjadi lebih mudah, murah, cepat dan transparan. Selamat ulang tahun JRP ke-30, tetap semangat dan terus melayani dengan lebih sungguh kepada masyarakat di NTT. "harap darius. (*)

Baca juga