HEADLINE

ORMAS PATRIOT PEJUANG BANGSA DAN KUASA HUKUM SIAP DAMPINGI KASUS YAYASAN GMIT AGAPE KUPANG

 


Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Acara konferensi pers bersama Ketua DPW Ormas patriot pejuang bangsa Melkianus Nona dan kuasa hukum yayasan gereja Gmit Agape kupang Rudi Tonubesi di hotel Naka kupang Rabu,8/11/23)


Ketua Ormas Patriot Pejuang bangsa Melki nona menegaskan bahwa, pihaknya melakukan penegakan hukum penyidik harus menempatkan pada proporsional dan profesional. Artinya bahwa jika ada hal yang berkaitan dengan formil maka itu harus dipenuhi. 


Ia mencontohkan seperti yang disampaikan bahwa ada penangguhan penahanan yang disampaikan tersebut, harus dijawab secara tertulis. Menurutnya, kepala penyidik itu adalah Kapolda Nusa Tenggara Timur(NTT) yang diwakilkan Direskrimsus Polda NTT harus menyampaikan secara tertulis agar tidak terkesan jika ada pelanggaran kode etik karena itu ada pihak penyidik.


Ditegaskan, pihaknya akan melaporkan jika hal tersebut diketahui jika itu ada indikasi sehingga Propam Polda NTT maupun penyidik harus mengawasi persoalan tersebut.


"Kami akan melakukan Dumas atau pengaduan masyarakat dalam hal ini secara institusi kembali" Ujarnya


Bahkan, pihaknya meminta dengan tegas jika terdapat oknum penyidik yang melakukan penyidikan secara tidak transparan, lebih baiknya diganti. Dengan tujuan supaya benar-benar sesuai dengan apa yang menjadi presisi daripada Kapolri.


jika persoalan ini ada potensi ada tendensi atau indikasi kuat atau relasi kuasa yang dilakukan tindakan-tindakan sepihak dalam penyelidikan yang mengganggu ajarannya pendidikan maka itu diperlukan proses secara hukum. Menurutnya, hukum tidak pernah memandang bulu sehingga perlu dilakukan secara hukum.


"Siapapun yang terlibat dalam proses itu maka harus dipersiapkan" Sebutnya 


Selain itu, pihaknya berpendapat jika persoalan ini tidak terjadi hal-hal yang menjadi satu kesan bahwa ada perdamaian yang dilakukan tendensihya itu hanya untuk kepentingan sepihak, dan jika hal itu bertentangan dengan aturan maka harus dilihat secara murni bahwa apa yang didamaikan dan akan dicabut perkara itu yang kami mulia dan kami dengar sendiri bahwa ada perdamaian yang perlu dijadikan tempat-tempat ini sebenarnya tidak harus dilakukan tetapi itu atas seizin.


"Misalnya di gereja dan lain sebagainya. Tapi jika yang datang dengan berbagai atribut yang sangat ada indikasi secara psikis yaitu juga harus dilihat karena terkesan respirasi itu di tempat mana saja dilihat karena ini ada Jemaat itu juga harus dilihat bahkan Polda juga pesan kami agar melihat secara ini karena kemarin kami lihat bahwa Kapolda sudah mengisi chord artinya di gereja tersebut.  Tapi jangan sampai terkesan ada indikasi yang akan melakukan setiap untuk indikasinya memakai seperti baru sesuatu yang memang tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan manusia tetapi jika itu tidak dipaksakan karena tidak bukan proses hukum adalah jangan dipaksakan karena itu ada Jaksa yang punya kewenangan untuk fungsi kontrol terhadap proses kasus ini jadi pengawasan" Sebutnya.

Rui Tonubesi kuasa hukum Gereja Gmit Agape kupang menyampaikan bahwa sengketa yang terjadi antara Jerry Manafe dengan Majelis jemaat Agape kupang sekaligus sebagai Anggota aktif Yayasan misi Agape kupang dan terjadi aksi saling lapor ke polda NTT. 


Lanjutnya lagi Jerry manafe mengajukan laporan polisi dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan ayat(2) yang mengakibatkan Paul Engelbert Dima selaku ketua majelis jemaat Agape kupang sekaligus sebagai salah satu Anggota badan pengawas Yayasan misi Agape kupang berstatus tersangka dan telah menjalani Penahanan, sedangkan 8 orang lainnya Status tersangka.


 Pihak Majelis Jemaat Agape juga mengajukan laporan polisi terkait dengan tindakan Jerry Manafe yang telah memindahkan dana dari Rekening bank atas nama Yayasan misi Agape kupang ke rekening pribadi atas nama Yerry Manafe dengan tanpa hak karena Jerry Manafe tidak kewenangan apapun dalam yayasan tersebut. Namun laporan polisi yang diajukan oleh pihak Majelis jemaat gmit Agape kupang  oleh pihak penyidik kepolisian Polda NTT dinyatakan para terlapor tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan laporan polisi. 


 kuasa hukum Rudi Tonubesi menambahkan klien saya Paul Dima di tuduh memalsukan surat menggunakan kop surat atas nama Yayasan misi Agape kupang dengan tujuan berusaha mengamankan Aset aset tersebut di mana objek tuduhan pemalsuan surat adalah SK yang diterbitkan menggunakan kop yayasan misi Agape, menurut kuasa hukum kontruksi hukum yang dituduhkan kepada Paul Dima dan 8 orang lainnya telah tersangkakan

Ada kenjanggalan. terutama tidak ada unsur memalsukan surat yayasan misi Agape kupang. kejanggalan itu tampak jelas saat pihak yang mewakili jemaat Agape membuat laporan polisi tapi dikembalikan karena tidak ada Legalstending , deliknya penggelapan. "urainya. 


Tony Dima  kakak dari Paul Dima selaku korban kepada media ini mengharapkan agar masalah ini dapat diurus secara kekeluargaan dari pihak keluarga ada upaya damai yang dilakukan oleh pihak keluarga dan jemaat Agape untuk itu tidak ada tuntut menuntut dan tidak ada lapor melopor antara kedua pihak sehingga kita semua adalah saudara dalam kasih sesama kristiani ."harap toni.(*)

Baca juga