- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Kepala Ombudsman NTT Bersama Anggota Ombudsman RI Mengunjungi PLN UPP Nusa Tenggara II di Labuan Bajo NTT
UMP Provinsi NTT Tahun 2024
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024 .selasa,21/11/23) bertempat di lantai 1 kantor gubernur.
Asisten 1 sekda NTT menyampaikan Sesuai dengan formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 upah minimum provinsi Nusa tenggara Timur ditetapkan sebesar 2 juta 186.826 rupiah penetapan ini sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 243/P-M/243/HI/.01.00.11/2023.
/Hk/2023 tanggal 20 November 2023 dan upah minimum provinsi NTT yang semula berjumlah 2 juta 123.994 rupiah mengalami kenaikan 2,96% yakni sebesar 62.832 sehingga berjumlah 2 juta 186.826 untuk tahun 2024."Ujar erny
Dengan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan secara minimal bagi para pekerja buruh dan pekerja, upah ini berlaku sebagai dasar berlaku bagi para pekerja yang bekerja di bawah 1 tahun tetapi selebihnya akan disesuaikan dengan kekuatan kemampuan para pengupah atau di mana tempat bekerja itu berada.
Lanjutnya lagi sehingga diharapkan semua pengupah memiliki struktur dan skala penetapan upah untuk pekerjanya. Jadi untuk para pekerja disesuaikan dengan upah para pekerja serta akan disesuaikan dengan kemampuan dari tempat di mana dia pekerjaan."tutup Asisten I. (*)