HEADLINE

11 KABUPATEN DI NTT TIDAK MEMENUHI SYARAT MELAKSANAKAN UJI KENDARAAN



kupang;Jejakhukumindonesia.co⅞m,Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berperan penting untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan. Pasalnya, UPUBKB menjadi garda terdepan dalam pengawasan kendaraan bermotor dalam melakukan uji berkala (KIR). Perlu diketahui, untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, semua kendaraan terutama kendaraan niaga dan angkutan umum (Mobil sewa, taxi, mobil penumpang manusia, mobil truk pengangkut barang, pick up, truk gandeng   wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala enam bulan sekali di unit layanan kir terakreditasi. 


Bagaimana dengan NTT? Mirisnya, berdasarkan koordinasi kami dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII NTT, dari 22 kabupaten/kota se-NTT, hanya 11 unit pelaksana uji kir di 11 kabupaten/kota yang telah terakreditasi dan memenuhi syarat melakukan uji berkala kendaraan bermotor. Sejak 1 Januari 2021, hanya 11 unit pelaksana uji kendaraan di 11 kabupaten/kota di NTT yang diizinkan melaksanakan kegiatan uji kendaraan. 


 Ke-11 kabupaten yang tidak bisa melaksanakan uji kir adalah Kabupaten Malaka, Belu, Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Lembata, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Nagekeo, Ngada dan Manggarai Timur. Bisa dibayangkan, dengan demikian untuk seluruh kendaraan bermotor di Pulau Flores, hanya bisa melaksanakan uji berkala di Labuan Bajo, Ruteng, Ende, Maumere, Kabupaten Sikka dan Flores Timur. 


Seluruh kendaraan di Pulau Sumba harus ke Waingapu dan Waikabubak untuk uji kendaraan setiap 6 bulan sekali. Di Pulau Timor, uji kir hanya bisa dilakukan di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Soe dan TTU. Sedangkan seluruh kendaraan di Kabupaten Alor harus ke luar pulau jika ingin melakukan uji kendaraan bermotor.


 Demikian pula di Pulau Sabu dan Rote Ndao. Dampaknya, para pemilik kendaraan mungkin lebih memilih tidak melakukan uji kir dan membayar denda atau “membayar” petugas di jalan saat ada pemeriksaan daripada harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk melakukan uji kendaraan setiap 6 bulan sekali di kabupaten lain, apalagi harus ke luar pulau. Operasional kendaraan dan sopir ke kabupaten lain atau luar pulau akan jauh lebih besar daripada membayar denda atau sekedar membayar uang rokok ke petugas yang memeriksa di jalan. Mereka secara sadar memilih melakukan pelanggaran karena tak punya pilihan lain."urainya 


Dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan wajib dibidang perhubungan untuk sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengujian berkala kendaraan bermotor merupakan urusan Kabupaten/Kota sebagaimana yang digariskan Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan untuk memenuhi standar minimal pengujian berkala kendaraan bermotor pada unit layanan  Pengujian kendaraan Bermotor kabupaten masing-masing  khusus pada komponen alat uji utama agar sesuai standar minimum sebagaimana Permenhub Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. " pungkasnya 


11 (sebelas) fasilitas peralatan uji utama wajib tersedia berupa; alat uji emisi gas buang, alat uji ketebalan asap gas buang, alat uji kebisingan suara klakson/knalpot, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji kincup roda depan, alat uji penunjuk kecepatan, alat pengukur kedalaman alur ban, alat pengukur berat, alat pengukur dimenasi dan alat uji daya tembus cahaya pada kaca. 


Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan RI Nomor 63 Tahun 1993 tentang persyaratan ambang batas kelaikan jalan juga menagaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan dengan alat uji/ ukur. Dan jika lulus uji maka kendaran itu baru bisa dikatakan laik jalan. Karena itu prioritas pemerintah daerah dalam penyediaan komponen utama alat uji kendaraan di masing-masing UPTD Pendaftaran Kendaraan  jangan dilihat semata-mata dengan hitung-hitungan untung-rugi dan berapa besar pendapatan yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini. Ada tujuan utama dari pengujian adalah keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan tugas utama pemerintah."jelas ombudsman. (*)

Baca juga