- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Kepala Ombudsman NTT Bersama Anggota Ombudsman RI Mengunjungi PLN UPP Nusa Tenggara II di Labuan Bajo NTT
BANK NTT MENANG PUTUSAN BANDING ATAS GUGATAN MANTAN DIRUT BANK NTT IZHAK EDWARD RIHI DI PENGADILAN TINGGI KUPANG
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kuasa hukum Pemegang saham Bank NTT Apolos Djara Bonga SH Saat Memberikan keterangan PERS kepada Awak media terkait dengan Putusan pengadilan Tinggi NTT Bertempat di Rumah Makan Taman Laut Kelapa lima kupang Senin, 26/2/24)
Dalam pertimbangannya Hakim menyatakan Menolak semua Kontra Memori banding yang diajukan oleh mantan Dirut Bank NTT bapak Izak Edward Rihi ." ujar Apolos Djara Bonga
Lanjutnya lagi Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding pemegang saham Bank NTT, dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Kupang, yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.
Putusan Pengadilan Tinggi tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024.
Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.
“Keberatan-keberatan yang kami ajukan cukup beralasan. Sehingga dikabulkan demgan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi kupang. " jelas Apolos Djara Bonga saat jumpa pers bersama sejumlah media di resto Taman Laut senin,26- februari 2024.
Ia menjelaskan sekali lagi dalam pertimbangannya, hakim menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi.
“Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedkit pun tidak ada yang dikabulkan,” ungkap Apolos
Selanjutnya ia menambahkan, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi bersama timnya.
“Apakah teman teman dari sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang ,Kita menunggu saja karena Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan yang pasti. " pungkas Apolos Djara Bonga yang juga mantan anggota Dprd kota kupang satu periode.
Turut hadir dalam acara konferensi pers diantaranya, Kuasa hukum Bank NTT, Humas bank NTT dan Insan Pers. (*)