- #
- #PD
- #PDUI#
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
HEADLINE
Polres Batubara Komit Berantas Narkoba Sampai Ke Akarnya
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
Jakarta;Jejakhukumindonesia.com.Di momen Idulfitri 1445 Hijriah yang diperingati
pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi
Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang
beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berjumlah
159.557 orang.
Dari jumlah
tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang
mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung
bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan
rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat
PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan
PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai
dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Kantor Wilayah (Kanwil)
Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK
Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336
orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang. Adapun tiga terbanyak jumlah Anak
Binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil
Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan
Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.
Berdasarkan
Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak,
Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan
rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan
Anak Binaan 1.640 orang. Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam
berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445
Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar
Rp81.204.495.000,-.
Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan
PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada
Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri,
dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. “Remisi dan PMP menjadi
sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di
Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan
telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Yasonna berharap
pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana
dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta
yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan
yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta
jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah
berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Saya
mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri,
memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang
taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan
bangsa,” tutup Menkumham.
Remisi adalah
pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak
yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama:
PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan
Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada
Warga Binaan Pemasyarakatan. (prv)