HEADLINE

Diduga Dianiaya oleh Oknum Petinggi di Polda NTT, Korban Adukan Pelanggaran Etik ke Sentral Pelayanan Dumas Terintegrasi

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Oknum Petinggi di Polda NTT berinisial F dan dua ajudanya diadukan ke Sentra Pelayanan Dumas Terintegrasi Polda NTT, Senin 15 April.


Pengaduan itu dilakukan oleh Marthino O. Ndun sebagai pelapor didampingi oleh sebanyak tiga orang kuasa hukumnya.


Salah satu Kuasa Hukum Marthino, Yusak Langga menjelaskan bahwa sebelumnya pada Tanggal 02 April ada kejadian pidana di Bilangan Kelapa Lima yang dilakukan oleh Oknum di Polda NTT berinisial F yang dilakukan bersama rekan-rekannya. 


"Pada hari ini kami datang ke sini, memang kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta, akan tetapi untuk tindak lanjut secara disiplin dan kode etik maka kami atas permintaan klien kami datang ke Polda NTT," kata Yusak dalam keterangannya, Senin 15/04.


Kuasa hukum lain, Marthen Dilak, menjelaskan bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sebanyak tiga oknum. 


"Tindak Pidana Umum sudah dilaporkan di  Polresta pada Tanggal 02 April lalu. Hari ini berdasarkan keinginan klien kami Marthino, kami di sini untuk melaporkan lagi kode etik. Laporannya sudah diterima,"


"Begitu juga laporan tindak pidana umum sudah diterima. Kami berharap laporan kami ini segera ditindaklanjuti agar klien kami mencari keadilan dan kepastian hukum," tambah Marthen.


Dugaan Pengeroyokan Sebelumnya, pelapor atas nama Marthino Octoviani Ndun beralamat di Jalan Cendana TTU melaporkan oknum petinggi di Polda NTT berinisial F cs ke Polresta Kupang Kota. 


Laporan itu disebabkan karena dugaan tindakan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mandiri Kelapa Lima pada Tanggal 02 April 2024. 


Pada Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/322/IV/2024 yang diperoleh Media Ini disebutkan kronologis kejadian berawal dari ributnya korban dengan terlapor karena masalah korban memarkir mobil menghalangi kamar terlapor. 


Pertengkaran itu berujung pada pemukulan  oleh terlapor cs  yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di dahi dan  luka memar di pelipis kiri. Punggung kiri dan siku tangan kiri terasa sakit akibat pemukulan.


Martino menjelaskan bahwa kejadian itu bermula dari masalah parkir di kos yang berlokasi di Wali Kota. 


"Dimana beliau tidak mau ada parkir didepan kamarnya. Sesuai dengan aturan kosan itu tempat parkir. Pengeroyokan itu jam 5.40 sore. Jam 3 saya mau keluar. Kunci motor saya ditahan," jelasnya.


Menurutnya usai kejadian pengeroyokan kemudian F menelepon anggota Polresta untuk datang ke lokasi kejadian.


"Beliau menelepon anggota Polresta untuk datang menjemput saya karena akan memeriksa perkara saya mereka bilang saya dalam pengaruh minuman keras," 


"Setelah pengeroyokan itu saya bilang ke mereka bahwa saya memang akan kalah melawan kalian tapi akan berusaha mencari keadilan," ujarnya.


Atas kejadian dugaan pengeroyokan itu, dirinya sudah melaporkan ke Polresta Kupang Kota pada 03 April.


Setelahnya, pada 15 April, bersama kuasa hukumnya Marthino mengadukan pelanggaran etik ke Polda NTT. Dilansir dari Voxntt.com,(tim)

Baca juga