HEADLINE

TIM OMBUDSMAN NTT MENGUNJUNGI MAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN TTS

 

TTS; Jejakhukumindonesia.com,Kepala Ombudsman NTT bersama tim  mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten TTS di Soe, kamis,17/5/24)


Kunjungan diterima Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Semi Banamtuan dan seluruh jajaran. Kantor MPP Kab. TTS adalah gedung yang baru dibangun Pemkab dengan anggaran 1,9 miliar dan diresmikan bangunannya tgl 19 Januari 2024. 


MPP bertujuan mengintegrasikan layanan Pemda dan Kementrian/lembaga hanya dalam satu gedung agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, murah dan cepat. 


Selanjutnya Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan MPP Kabupaten TTS telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan   MPP dan Peraturan Menteri PAN RB Nomor; 92 Tahun 2021 tentang Juknis Penyelenggaraan MPP. Sesuai regulasi ini, pembangunan MPP harus melalui persiapan teknis dan sarana prasarana."jelas Ombudsman 


Lanjutnya lagi Persiapan teknis berupa penyusunan proses bisnis, persiapan sistem informasi pelayanan terintegrasi dan penyusunan tata laksana  MPP. Sedangkan persiapan sarana prasarana berupa; gedung dan prasarana perkantoran. Tahapan ini perlu diverifikasi dengan ketat oleh Kementrian PAN RB agar MPP bisa beroperasi dan tidak sekedar formalitas mengejar target  diresmikan menteri." Pungkasnya.


Kepada tim ombudsman, Sekretaris dinas menyampaikan bahwa sejak tanggal 6 Mei 2024, Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah berkantor di MPP. MPP menyediakan 16 gerai layanan yang siap ditempati seluruh instansi dan melayani 92 jenis ijin. Sesuai Peraturan Bupati TTS Nomor; 3/3024, 7 dinas didelegasikan kewenangan perijinannya  ke MPP bersama beberapa instansi vertikal antara lain: Polres, BPJS Kesehatan dan Naker, Samsat, PDAM, PLN dan Bank NTT."sebut sekdin.


Tim ombudsman memonitor seluruh ruangan gedung untuk memastikan pemenuhan sarana prasarana layanan. Dari kunjungan ini terkonfirmasi bahwa MPP TTS belum melakukan persiapan teknis yang memadai karena ketiadaan regulasi internal mulai dari proses bisnis hingga tata laksana. 


Untuk itu ombudsman akan menyurati Bupati TTS agar terlebih dahulu membenahi persiapan teknis sebelum mengusulkan ke Menteri PAN RB untuk diresmikan."tegas Ombudsman NTT 


Terima kasih kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten TTS atas kunjungan ini Semoga bermanfaat bagi masyarakat Timor Tengah Selatan TTS.(*)

Baca juga