HEADLINE

Pemkot Kupang Dukung Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, S.H. mewakili Penjabat Wali Kota Kupang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Eksternal Implementasi Sertifikat Elektronik Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan, Senin (10/06) pagi bertempat di Hotel Neo Aston Jl. Piet A. Tallo. Kota Kupang.


Kegiatan yang digelar oleh Kantor Pertanahan Kota Kupang tersebut juga turut hadiri oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, S.STP., M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kupang Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si serta Jajaran Pejabat Administrator Lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur. Kegiatan juga diikuti oleh para perwakilan Pusdatin yang tergabung secara daring, perwakilan dari Perbankan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kota Kupang, Mitra Jasa Keuangan, Perwakilan DPD REI NTT dan sejumlah stakeholder terkait.


Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt,SH dalam sambutan singkatnya mengatakan, Pemerintah Kota Kupang mendukung digelarnya kegiatan sosialisasi sertifikat tanah elektronik tersebut. Pemerintah Kota Kupang menyampaikan terima kasih karena menjadi bagian dari 104 Kabupaten Kota yang diikutsertakan dalam launching sertifikat elektronik yang akan datang.


Dia menilai dengan adanya sertifikat elektronik tersebut akan memudahkan penyelesaian berbagai sengketa yang memerlukan maka alat bukti fisik dengan adanya sertifikat elektronik. Dia meminta agar pada saat me-launching sertifikat elektronik perlu membangun komunikasi yang intens untuk melibatkan APH (Aparat Penegak Hukum). "Hal ini perlu melibatkan APH agar dikemudian hari sertifikat elektronik dapat digunakan menjadi alat bukti manakala terjadi permasalahan hukum terkait persoalan pertanahan," imbuhnya.


Dia juga meminta agar semua pihak yang hadir dapat benar-benar menyimak dan menyerap materi sosialisasi dengan baik agar dapat diteruskan kepada masyarakat terkait adanya gebrakan sertifikat elektronik ATR / BPN.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, S.Si.T., M.Si. dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi eksternal implementasi sertifikat elektronik dalam kegiatan pelayanan pertanahan merujuk pada arahan Presiden RI terkait transformasi digital dengan melihat pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat atas pelayanan yang aman, transparan, cepat dan terjangkau. Sosialisasi implementasi sertifikat elektronik dalam pelayanan pertanahan bertujuan untuk menjamin pengelolaan arsip, data, dokumen dan markah pertanahan serta menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam seperti banjir, longsor dan gempa bumi. 


Lebih jelas Eksam mengungkapkan, sertifikat elektronik akan mengurangi kunjungan masyarakat ke Kantor Pertanahan dengan estimasi kurang lebih 80%. Selain itu, melalui  penggunaan sertifikat eleteronik akan mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan diterapkannya digitalisasi dan layanan elektronik. Oleh karena itu, dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi diharapkan administrasi pertanahan indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.(*/Rnp) 



Baca juga