HEADLINE

Plt. Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing: Bank NTT Tetap Berkoordinasi dan komunikasi dengan Bank DKI Untuk Pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB)




 KUPANG;Jejakhukumindonesia.com Menindaklanjuti keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 lalu Bank NTT terus berkoordinasi dengan Bank DKI untuk mempercepat pembentukan kelompok usaha Bank (KUB), karena strategi KUB telah disampaikan dalam rencana bisnis Bank (RBB) dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para pemegang Saham.


Demikian disampaikan Plt. Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing pada Press Conference Bank NTT dengan Media Mitra di lantai 5 Gedung utama Bank NTT pada Senin, 10 Juni 2024.

“Pada tanggal 20-21 Mei telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB,” ujarnya.


Dijelaskan Plt. Direktur Utama Bank NTT bahwa berdasarkan pertemuan tersebut dimulainya dengan dilakukan kick Off secara zoom Meeting.


“Berdasarkan timeline pada bulan juni telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting yang dihadiri oleh Bank DKI, Bank NTT dengan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yakni, PT. Kinarya lima capital sebagai konsultan financial adivisor, akuntan dan pajak serta umbra lawfirm sebagai konsultan hukum,” pungkasnya.


Plt. Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing menambahkan bahwa proses due diligence merupakan tahapan penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI.


Hasil due diligence akan diajukan kepada pemegang saham pengendali (RSP) Bank DKI dan apabila disetujui akan dilakukan valuasi saham terhadap penyertaan modal,” ujarnya.


Ditegaskan Plt. Dirut bahwa berdasarkan peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2020 untuk memenuhi modal inti minimum Rp. 3 triliun atau minimum memiliki Rp. 1 triliun paling lambat 31 Desember 2024 selama tergabung menjadi anggota KUB.


“Kurang lebih 6 bulan lagi, Bank DKI dan Bank NTT telah melakukan akselerasi proses pembentukan KUB melalui komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk menyelaraskan time line yang diharapkan sampai pada tahap persetujuan OJK,” tegasnya.


Plt. Dirut Bank NTT mengharapkan bahwa Bank DKI merupakan salah satu BPD yang memiliki aset sebesar Rp. 83 triliun dan modal inti minimum Rp. 10 triliun dengan komposisi modal disetor tercatat sebesar Rp. 6,58 triliun, akan membantu Bank NTT memperbaiki kinerja keuangan.


Selanjutnya Bank DKI memiliki kesehatan Bank dan tata kelola perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukkan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi di bidang teknologi dan informasi, Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit dan akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tata kelola serta kualitas pelayanan masyarakat NTT dan mendorong pembanguan daerah terutama UMKM,” harapnya. (*/Jhi)

Baca juga