HEADLINE

Segera Datangi Lokasi RSP Boking, KPK RI Lakukan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi 16,5 M

 

JAKARTA;Jejakhukumindonesia.com,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan Tiba di Lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama(RSP) Boking pada Rabu, tanggal 05 juni 2024. Kedatangan KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi pada RS tersebut yang mencapai Rp. 16,5 Miliar.


Demikian disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun, SH kepada media melalui pesan WhatsAppnya pada Senin, (03/6/2024).


"KPK RI akan tiba di Lokasi Pembangunan RSP Boking pada tanggal 05 juni 2024. Hal itu sebagai Langkah Memastikan dan lakukan pendalaman terhadap Kerugian Negara dalam kasus tersebut yang mencapai RP 16,5 Miliar rupiah sebagai Hasil Audit BPKP NTT," ujar Alfred, sapaan akrabnya. 


Ia menjelaskan bahwa bedasarkan Hasil Gelar Perkara Antar Penyidik Polda NTT yang melibatkan Jaksa Penuntut umum,JPU, Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Agung Bareskrim polri dan Bulan Maret lalu, "maka Kasus tersebut Siap untuk Berkasnya di P21 Untuk 5 Orang Tersangka dan Bahkan ada Penambahan tersangka Baru," jelasnya.


Oleh karena itu, lanjutnya, Tim KPK akan mendatangi Lokasi RSP Boking, "dengan Menggandeng Tim Ahli Auditor Fisik dari Institut Teknologi Bandung, ITB, sebagai Ahli Pembanding dalam Perhitungan Kerugian Negara yang merugikan keuangan negara Rp 16,5  Miliar," ungkap Ketua Araksi NTT.


Hal ini merupakan penjelasan dari Tim KPK kepada Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun pada beberapa hari lalu di Gedung Merah Putih jakarta. "Hal yang sama juga Telah di Sampaikan oleh Penyidik Polda NTT kepada Saya pada hari ini Senin 3 Juni 2024. Setelah pertemuan bersama Subdit 3 Polda NTT yang menangani Kasus Tindak Pidan Korupsi RSP Boking," kata Alfred.


Ketua Araksi juga mengatakan bahwa benar usai baru selesai pertemuan dan dalam mengkonfirmasi kehadiran KPK pada Tgl 5 nanti bahwa Penyidik Polda NTT sudah menerima Surat dari KPK yaitu tgl 5-8 Juni, KPK akan Bertugas di NTT dalam rangka Penanganan Kasus RSP Boking.


"Saya sebagai Ketua Araksi NTT mengapresiasi Langkah KPK dan yang menggandeng Penyidik Polda NTT agar secepatnya Menyelesaikan kasus ini," paparnya.


Alfred juga menyebutkan, sesuai Petunjuk JPU kejaksaan tinggi NTT pada waktu yang lalu bahwa terhadap Kerugian Negara yang mencapai Rp 16,5 Miliar itu harus ada Ahli perhitungan pembanding, "maka KPK menghadirkan Ahli Teknis Perhitungan Fisik RSP Boking sebagai Ahli Pembanding sesuai Permintaan JPU. Semua ini dilakukan agar tidak boleh ada Keraguan dalam Beracara dan dalam Tuntutan atau Dakwaan terhadap para tersangka," tegasnya.


Selain itu, Ketua Araksi juga berterima kasih kepada Polda "Saya sebagai Ketua Umum ARAKSI NTT juga menyampaikan terima kepada penyidik Polda NTT yang dengan Sabar dan Bekerja keras untuk Tuntaskan Kasus RSP Boking," ucap Ketua Araksi NTT.(*)

Baca juga