- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Banyak Temuan Menyebabkan para OPD di TTS Menjadi Rekomendasi Pansus.
SOE;Jejakhukumindonesia.com,Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TTS telah menggelar Rapat Paripurna DPRD TTS dalam rangka Penyerahan dan Pembahasan LKPJ Kepala Daerah tahun 2024 pada masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Di Ruang Rapat Utama, Senin, 19/05/2025
Pantauan media ini bahwa rapat tersebut, Pansus LKPJ menyampaikan laporan Pansus yang dibacakan oleh Ketua Pansus, Jean Neonufa SE.
Dalam laporan, Pansus LKPJ menyoroti berbagai persoalan yang berada di sejumlah SKPD
Dan terkait sejumlah persoalan itu, Pansus LKPJ Bupati tahun 2024 memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi Kepada Pemerintah Daerah diantaranya :
1. Laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh seluruh OPD hendaknya berorientasi pada capaian target kinerja, dengan merujuk pada indikator kinerja program yang dilaksanakan. Dengan demikian, hasil akumulatif dari seluruh capaian OPD akan mencerminkan LKPJ Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
2. Penyampaian gambaran umum daerah hendaknya dikaitkan langsung dengan indikator kinerja utama (IKU), agar capaian target pembangunan daerah dapat diukur secara jelas, terstruktur, dan akuntabel.
3. Laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan (Bab III dan IV) sebaiknya disusun berdasarkan misi, tujuan, dan sasaran daerah, sehingga kontribusi setiap OPD terhadap capaian misi pembangunan dapat dinilai secara proporsional dan terukur.
4. Penetapan target capaian tahunan sejumlah indikator yang sama dan berulang setiap tahun hendaknya dikaji ulang, baik dari aspek rasionalitas maupun relevansi terhadap penyesuaian target RPJMD. Target yang stagnan dapat mengaburkan makna kinerja yang sesungguhnya.
5. Indikator kinerja utama pada urusan pemerintahan yang terkait langsung dengan pencapaian sasaran pembangunan perlu ditinjau kembali, agar indikator yang ditetapkan benar-benar substantif dan memiliki daya ungkit terhadap pertumbuhan dan kemajuan daerah.
6. Mengingat substansi laporan dari masing-masing OPD merupakan bagian integral dari LKPJ Bupati Tahun 2024, maka Pansus merekor.endasikan agar Bupati memberikan reward and punishment yang proporsional sebagai langkah perbaikan kinerja aparatur
7. Normalisasi sungai perlu menjadi agenda prioritas, terutama di titik-titik rawan seperti Sungai Tumut (Desa Oeleu, Kecamatan Toianas), Sungai Menu (Kee. Nunkolo), Sungai Linamnutu (Kecamatan Amanuban Selatan), dan Sungai Noemeto (Hane dan Oebobo), serta Sungai Boentuka (Oebobo, Kecamatan Batuputih), untuk mencegah bencana serta menunjang ketahanan lingkungan dan pertanian.
8. Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 dinilai sangat rendah. Beberapa OPD penghasil PAD belum menunjukkan upaya maksimal dalam menggali potensi daerah. Pansus merekomendasikan agar Kepala Daerah memberikan punishment kepada pimpinan OPD yang kinerjanya lemah dalam realisasi PAD, serta memberikan reward bagi OPD yang mampu melakukan terobosan inovatif dalam peringkatan pendapatan daerah.
9. Menindaklanjuti Pidato Perdana Bupati Timor Tengah Selatan yang menyarankan adanya perampingan OPD, Pansus merekomendasikan agar Bupati bersama dinas terkait segera melakukan kajian perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Kajian ini harus mendukung visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Periode 2025-2030 dan tidak didasarkan pada kepentingan balas jasa atau like and dislike. Penempatan personel birokrasi harus dilakukan berdasarkan kompetensi, keahlian, dan latar belakang pendidikan yang sesuai.
"Catatan strategis dan rekomendasi umum ini disampaikan dengan harapan dapat mendorong terciptanya kemitraan konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Melalui rekomendasi ini, Pansus berharap Bupati dapat mendorong pimpinan perangkat daerah beserta jajarannya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan dan pelayaran publik di masa mendatang", Jelas Ketua Pansus, Jean Neonufa.(*/yt)