Kejati NTT dan Aspidsus Patut Diberikan Apresiasi, Telah Mengungkap Sejumlah Kasus Korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), dibawah pimpinan Ridwan Sujana Angsar sebagai Aspidsus Kejati NTT dan Zet Tadung Allo, S. H, M. H, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) patut diberikan apresiasi.

 

Pasalnya, dalam tahun 2025 ini, Kejati NTT berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nilai yang fantastis. Hal ini menunjukan bahwa Kejati NTT sangat serius dalam menuntaskan kasus Tipikor di NTT.


Di Tahun 2025 ini, Kejati NTT mengungkap sejumlah kasus dengan nilai fantastis diantaranya kasus dugaan Tipikor penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp25 miliar dengan nilai kerugian Rp4, 7 miliar.

 

Dalam kasus ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menetapkan dan menahan sedikitnya tiga (3) orang pejabat pada PT Jamkrida NTT sebagai tersangka pada Jumat 09 Mei 2025 kemarin.

 

Tiga pejabat pada PT Jamkrida NTT yang telah ditetapkan dan ditahan oleh Kejati NTT di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang yakni Ibrahim Imang (Dirut PT Jamkrida NTT), OFM selaku Direktur Operasional PT Jamkrida NTT dan QMK selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

 

Kasus berikutnya yakni kasus dugaan Tipikor Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces 1–4 (2.750 Ha) Kabupaten Manggarai, Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan kontruksi sebesar Rp. 3

 

Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus proyek irigasi tersebut, yaitu DW Selaku Penyedia, SKM selaku Konsultan Pengawas, ASUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, dan JG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.


Akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.352.168.000, dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai.

 

Saat ini juga, Kejati NTT sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian Medium term note (MTN) dari PT SNP Finance oleh Bank NTT senilai Rp50 miliar.

 

Untuk kasus dugaan Tipikor Kupang pembelian MTN oleh Bank NTT dari PT SNP Finance senilai Rp50 miliar, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (Dik) oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

 

Dalam kasus ini juga, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga telah berhasil menyita uang senilai Rp108 juta dari tangan Moerad Radjasa, dari tangan mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas.

 

Selain itu, untuk kasus dugaan Tipikor pembelian MTN senilai Rp50 miliar, saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT tengah fokus pada perhitungan kerugian negara karena telah meminta BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus itu.


 

Dalam Tahun 2025 ini juga, Kejati NTT sedang menangani kasus dugaan korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI senilai Rp 1 Triliun.

 

Kasus dugaan Tipikor aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI senilai Rp 1 Triliun, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Bahkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya mencapai Rp1 Triliun, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasus - kasus lain yang ditangani Kejati NTT yakni kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana tahun 2021 - 2022 senilai Rp 28 Miliar.

 

Untuk kasus ini juga, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dan, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi sejumlah nama yang bakal dijadikan sebagai tersangka.

 

Kinerja Kejati NTT tidak sebatas kasus - kasus itu saja. Saat ini, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sedang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan dan Fasilitas pendukung di Kabupaten Nagekeo senilai Rp14 miliar yang statusnya juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik yang sedang ditangani Kejati NTT yakni proyek pekerjaan 2. 100 unit rumah khusus (Rusus) bagi eks pejuang Timor Timur di wilayah Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang 

 

Untuk proyek 2. 100 unit Rusus bagi eks pejuang Timor Timur yang dibangun oleh PT Adhy Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero).

 

Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 141.971.304.500,- progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.


Paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 136.947.370.000,- dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Pebruari 2025.

 

Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 % dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

 

Selain itu, kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dari tahap penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik).

 

Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang menelan anggaran hingga Rp8 miliar lebih.

 

Terakhir, kasus dugaan Tipikor pengalihan aset berupa tanah milik Pemda Kabupaten Kupang kepada mereka yang tidak berhak senilai Rp 5, 9 miliar di jalan veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

 

Khusus untuk kasus ini, Kejati NTT telah berhasil menyeret sejumlah nama ke Pengadilan Tipikor Kupang dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan dijatuhi hukuman penjara.

 

Kajati NTT, Zet Tadung Allo kepada wartawan, Jumat 09 Mei 2025 menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejati NTT terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara. 

 

Kajati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar.

 

Kajati NTT berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di NTT yang merugikan masyarakat NTT."Kejati NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus - kasus korupsi di NTT yang merugikan masyarakat dan keuangan negara," tutup Kajati NTT. Dilansir dari oke Nusra.(rel)

Baca juga