Kepala Ombudsman NTT Menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD NTT, Bahas Permasalahan Transportasi Online


KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTT dalam rangka membahas permasalahan jasa transportasi online di Wilayah Kota Kupang bertempat diruang Rapat Komisi IV. Selasa,6/5/25)


 Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Patrianus Lali Wolo, didampingi Wakil Ketua, Obet Naitboho, Sekertaris  Ana Waha Kolin, para anggota komisi IV, PT. Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pimpinan Maxim Kupang (PT. Teknologi Perdana Indonesia), Pimpinan Koperasi Flobamora Compact Driver dan Koordinator Driver Taxi Online Maxim. 


Pada intinya para driver maxim menyampaikan beberapa keluhan terkait layanan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Kupang) dan koperasi Flobamora Compact Driver serta beberapa informasi yang dibutuhkan dari Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Kupang. Keluhan terkait layanan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Kupang) antara lain terkait sistem kerja maxim mulai pendaftaran, mitra kerja, tahun kendaraan, ketentuan penggunaan sticker dan sistem komisi dari 8 % – 15 %. Sedangkan terkait layanan Koperasi Flobamora Compact Driver, driver maxim mempertanyakan tarif pengurusan ijin angkutan sewa khusus melalui koperasi sebesar Rp 1.150.000. 


Para driver juga meminta informasi terkait syarat kendaraan yang layak ijin sewa khusus serta kuota kendaraan sesuai kebutuhan Kota Kupang." urai ombudsman 


 Pada kesempatan tersebut saya menyampaikan beberapa hal, di antaranya 

 pertama; layanan taxi online adalah angkutan Sewa Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi. Angkutan Sewa Khusus wajib memiliki ijin angkutan sewa khusus yang diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT tanpa biaya alias gratis. Karena itu kami minta agar beberapa item pembiayaan terkait pengurusan ijin melalui Koperasi Flobamora Compact Driver yang tidak dipungut pemerintah kota dan provinsi NTT agar dihilangkan sehingga mengurangi beban para driver. Beberapa item pembiayaan yang tidak perlu lagi dipungut adalah biaya ijin sewa khusus sebesar Rp 331.000, biaya kartu elektronik pelayanan (KESP) sebesar Rp 200.000, biaya uji kendaraan sebesar Rp 150.000 dan administrasi pengurusan ijin sebesar Rp 100.000. 


Kedua; PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Kupang) agar memperhatikan Standar Pelayanan Minimal pelayanan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan Angkutan Khusus dalam memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur. 


Ketiga; dinas perhubungan agar memperhatikan Sistem Manajemen perusahaan angkutan umum berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. 


Terima kasih kepada Ketua dan anggota Komisi IV DPRD NTT yang telah menginisiasi rapat dengar pendapat ini. Semoga bermanfaat.(*)

 


Baca juga