- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Wakil Bupati Army Konay: Koperasi Merah Putih Akan membawah Perubahan di Desa, Segera Bentuk
TTS; Jejakhukumindonesia.com,Rapat koordinasi percepatan pembentukan koperasi Desa lurah merah putih yang dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) NTT
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (16/05/2025) di Aula BKPSDM Kabupaten TTS, dengan tujuan untuk
memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal, dan mendorong kemandirian ekonomi desa.
Kegiatan rapat koordinasi percepatan pembentukan koperasi Merah putih dihadiri oleh Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, SH., MH., Plt. Asisten II Setda TTS Apris Manafe, SE, M.Si, Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Yusak E. Banunaek, SH, M.Hum, serta semua kepala desa, lurah dan para pendamping desa.
Wakil Bupati TTS Johny Army Konay dalam sambutannya menyatakan bahwa koperasi merah putih akan membawah perubahan besar di desa sekaligus menjadi motor penggerak utama perubahan sosial ekonomi di masyarakat desa.
Wakil bupati Army juga menyampaikan bahwa para kepala desa perlu ketahui bahwa pembentukan koperasi merah putih langsung memiliki modal sendiri kurang lebih 3 sampai dengan 5 miliar, sehingga kita membutuhkan orang-orang yang memiliki skil karena kehadiran koperasi Merah putih akan menjadi persaingan ketat antara koperasi ini dan BUMN yang bergerak dalam bidang simpan pinjam, sehingga kita harus bekerja keras dan profesional sehingga dengan kehadiran koperasi merah putih maka ada perubahan besar di desa-desa dalam bidang perekonomian, karena dengan adanya Koperasi ini maka akan mengurangi tingkat pengangguran serta menciptakan banyak lapangan kerja melalui pemberdayakan masyarakat, oleh karena itu Ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh disia-siakan oleh kita terutama di desa,” ujar Army.
Plt. Asisten II Apris Manafe dalam penyampaiannya mengatakan bahwa koperasi merah putih akan juga menjadi solusi atas persoalan ekonomi masyarakat yang berada di desa, dan mengurangi adanya pinjaman pada koperasi harian dan mingguan.
sesungguhnya adanya Koperasi Merah Putih di desa-desa maka akan dapat menyelamatkan masyarakat di desa maupun kelurahan yang berurusan dengan para rentenir. sehingga kehadiran koperasi Merah Putih harus di sambut baik dan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan agar memiliki manfaat dan meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di desa-desa. tegas Apris.
Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Yusak E. Banunaek yang adalah salah satu pemateri dalam kegiatan percepatan pembentukan koperasi merah putih mengatakan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih telah menjadi mitra dalam pelaksana program Makan Bergizi Gratis yang adalah program Presiden Prabowo Subianto, sehingga diwajibkan untuk seluruh desa dan kelurahan wajib melakukan pembentukan koperasi merah putih dan kehadiran koperasi merah putih dapat mendukung program-program nasional. kata Yusak Banunaek.
Lebih lanjut kadis Yusak menjelaskan bahwa koperasi merah putih bukan koperasi harian yang tidak memiliki landasan hukum. perlu diketahui bahwa koperasi Merah putih diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih, Surat Edaran Mentri desa nomor 6 tahun 2025 tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. sehingga jangan membawa tradisi yang ada di koperasi harian lalu terapkan pada koperasi merah putih. oleh karena itu pemerintah telah menetapkan waktu sebagai berikut:
1. bahwa pada tanggal 30 Mei 2025, Batas akhir pembentukan koperasi
2. pada tanggal 30 Juni 2025, Batas pembuatan akta koperasi.
3. Tanggal 12 Juli 2025, Pencanangan nasional oleh Presiden Prabowo, yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan Pemerintah kabupaten TTS harus optimistis bahwa Koperasi Merah Putih akan menjadi penggerak transformasi ekonomi desa yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan sertaPembentukan koperasi diharapkan dapat mendukung kemandirian ekonomi di tingkat desa dan Diharapkan adanya koperasi merah putih dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh. Jelas Kadis Yusak Banunaek. (*/ yt)