Fraksi Demokrat DPRD TTS Menyesalkan Kinerja Pemda dalam Menyusun dan Menyiapkan Dokumen Rancangan RPJMD 2025-2030, Sangat Lamban

 

TTS;Jejakhukumindonesia.com,Rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Timor tengah selatan (TTS) dalam rangka pembahasan perancangan pembangunan daerah yang berlangsung pada Selasa (15/07/2025) di ruang paripurna DPRD kabupaten TTS, provinsi NTT.


Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD TTS Mordikae Liu didampingi oleh wakil ketua I DPRD  

Yoksan D. K Benu, A. Md, dan wakil ketua II Arianus Jurlens Nenobahan, A. Md. 


 Sidang dihadiri oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe dan wakil bupati TTS Johny Army Konay, para anggota DPRD dari semua fraksi serta para OPD.


Dalam pemandangan umum fraksi partai demokrat terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ((APBD) kabupaten TTS tahun anggaran 2024 dalam tahun persidangan III tahun 2025 yang dibacakan oleh ketua fraksi demokrat Chandara F. Susianto,SE.

menyampaikan beberapa catatan penting dari fraksi partai demorat yang patut mendapat perhatian pemerintah daerah diantaranya adalah


Fraksi Partai Demokrat meminta perhatian Pemerintah Daerah agar segera menangani penyelesaian keterlambatan sejumlah kegiatan pembangunan Fisik dan non fisik pada Tahun 2024 yang sumber pembiayaannya dari DAK maupun DAU tahun 2024, yang secara administrasi dilaporkan seolah telah selesai dilaksanakan, tetapi secara fisik belum rampung, terutama sebagaimana salah satu hasil temuan Pansus LKPJ maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun sebelumnya tentang adanya PHK pembangunan Puskesmas Prototype Bati, mandeknya Pembangunan Pasar Oinlasi, serta proyek fisik lainnya yang terbengkalai.


selanjutnya Fraksi Partai Demokrat juga mengkritisi pemerintah daerah agar dalam pemanfaatan belanja daerah, tidak hanya menekankan pada penyelesaian belanja dan administrasi, tetapi perlu memastikan kegiatan yang dilakukan harus memenuhi asas manfaat, serta untuk kegiatan yang sifatnya hibah barang, juga harus dipastikan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat, benar-benar telah diterima untuk dimanfaatkan. Khususnya pembangunan Bank Pakan di Kecamatan Batu Putih dan Amanuban Selatan beserta peralatan pelengkapnya yang diadakan tahun 2024 sesuai temuan Pansus DPRD, yang belum bermanfaat, bagaimana tindak lanjut penyelesaiannya. 


Dalam pandangan umum, Fraksi Partai Demokrat juga mengecam dengan keras para oknum nakal, yang akhir-akhir ini melalui pemberitaan media maupun perbincangan public, terang-terangan mencatut nama Bupati dan Wakil Bupati untuk menekan para pejabat pimpinan OPD untuk kepentingan promosi jabatan maupun kepentingan mendapatkan proyek, padahal muaranya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Karena itu kami meminta penegasan kepala daerah agar mengeluarkan penegasan atau edaran untuk penertiban sikap para oknum nakal, agar tidak meresahkan aparat Pemerintah di daerah ini, terutama merusak citra kepala daerah dan merusak pelayanan public yang bersih dan transparan. Mohon penjelasan.


Fraksi Partai Demokrat meminta komitmen kepala daerah agar segera melakukan terobosan dalam bentuk kebijakan dan inspeksi, kepada semua OPD agar meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja ASN sesuai tupoksi masing-masing, sehingga tidak menimbulkan lingkungan kerja yang berakibat pada menurunnya kinerja ASN. Kami mencermati, masih banyak ASN yang tidak masuk kerja sesuai jam kerja yang efektif, melalaikan tugas saat jam-jam kerja, berkeliaran tanpa penugasan jelas di luar kantor, tidak memberi pelayanan public secara maksimal, bermain game saat jam kerja, menunda-nunda pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan dalam satu hari kerja, serta menyalahgunakan fasilitas dan asset public untuk kepentingan pribadi dan urusan kekeluargaan. Mohon penjelasan.


Fraksi Partai Demokrat menyesalkan kinerja Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menyiapkan dokumen rancangan RPJMD 2025-2030, sangat lamban sesuai standar waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 khususnya Pasal 45 Ayat (1) bahwa Rancangan RPJMD disusun oleh kepala daerah terpilih setelah dilantik, selanjutnya Pasal 50 mengatur agar Kepala Daerah menyampaikan rancangan RPJMD kepada DPRD paling lama 40 (Empat Puluh Hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Serta penetapan RPJMD paling lama 6 bulan setelah dilantik. Terhadap keterlambatan dari waktu dan tahapan tersebut, kami minta penjelasan pemerintah daerah, apa saja hambatan dan permasalahan keterlambatan penyusunan dokumen RPJMD.(*/JT)

Baca juga