Fraksi PKB Menilai, Penerapan Retribusi di Tiga OPD Tidak Sesuai Aturan


TTS;Jejakhukumindonesia.com,Rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Timor tengah selatan (TTS) dalam rangka pembahasan perancangan pembangunan daerah yang berlangsung pada Selasa (15/07/2025) di ruang paripurna DPRD kabupaten TTS, provinsi NTT.


Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD TTS Mordikae Liu didampingi oleh wakil ketua I DPRD  

Yoksan D. K Benu, A. Md, dan wakil ketua II Arianus Jurlens Nenobahan, A. Md. Sidang dihadiri oleh Bupati Timor Tengah Selatan,

Eduard Markus Lioe dan wakil bupati TTS Johny Army Konay, para anggota DPRD dari semua fraksi serta para OPD.


Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan kritis terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada masa persidangan III tahun 2024–2025 yang di gelar pada selasa, (15/07/2025). 


Dalam pandangan umum yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi PKB, Religius L. Usfunan, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah ketidaksesuaian penerapan kebijakan pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai belum tertib dan berpotensi merugikan keuangan daerah.


Fraksi PKB menyoroti pelaksanaan kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang tidak sesuai Perda Kabupaten TTS Nomor 1 Tahun 2024. 


"Perda tersebut menetapkan bahwa Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) senilai Rp 80 juta hanya diberikan satu kali per tahun kepada setiap wajib pajak, meskipun terjadi lebih dari satu transaksi di wilayah yang sama".Ujarnya


Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui aplikasi V-TAX menemukan bahwa NPOPTKP diberikan lebih dari satu kali kepada wajib pajak yang sama atas transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp 1,52 miliar sepanjang 2024.


"Hal ini berdampak pada potensi kehilangan penerimaan daerah sebesar Rp 43.921.800. Kami minta agar ini segera diperbaiki dan disesuaikan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024," tegas Usfunan dalam forum paripurna.


Fraksi PKB Menilai, Penerapan Retribusi di Tiga OPD Tidak Sesuai Aturan


Fraksi PKB juga mencermati penerapan retribusi jasa usaha pada tiga OPD yang belum sesuai Perda, yaitu Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pariwisata.


Fraksi PKB menemukan bahwa pengenaan tarif retribusi atas hasil penjualan tanaman pangan dan hortikultura serta pemakaian alat berat seperti traktor dan combine harvester tidak memiliki dasar hukum dalam Perda No. 1 Tahun 2024.


"Pengenaan tarif retribusi jasa usaha oleh Dinas TPHP tidak sesuai perda dan berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan. Kami mendorong agar Keputusan Bupati No. 47 Tahun 2020 dan No. 210 Tahun 2023 dicabut dan disesuaikan dengan perda yang berlaku," tegas Fraksi PKB.


Fraksi PKB juga menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan tarif retribusi sewa motor grader dan tronton pada Dinas PUPR. Realisasi penerimaan retribusi sewa motor grader tahun 2024 tercatat melebihi tarif yang diatur dalam perda no. 1 tahun 2024 selama 26 hari.


"Terdapat potensi kehilangan penerimaan retribusi sewa alat berat berupa tronton tahun 2024 yang tidak sesuai dengan perda no 1 tahun 2024. Pengenaan tarif retribusi pemakaian kendaraan bermotor pada dinas PUPR yang tidak sesuai ketentuan berpotensi terjadi penyalahgunaan penerimaan daerah dan membebani masyarakat, Terhadap hal ini Fraksi PKB mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyesuaikan tarif sewa motor grader dan tronton untuk disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan dalam perda no 1 tahun 2024". jelas Fraksi PKB


Pada Dinas Pariwisata, Fraksi PKB menyoroti penerimaan retribusi dari pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang belum sesuai dengan tarif yang diatur dalam perda no. 1 tahun 2024.


"Penerimaan tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, olahraga yang belum sesuai dengan ketentuan perda no 1 tahun 2024, pengenaan tarif retribusi pelayan tempat rekreasi pada dinas Pariwisata yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi terjadi penyalahgunaan penerimaan daerah dan membebani masyarakat maka Fraksi PKB mendorong Pemerintah untuk segera mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan No 47 tahun 2020 dan digantikan dengan keputusan bupati yang baru disesuaikan dengan perda no 1 tahun 2024". pungkas  Fraksi PKB.(*JT)

Baca juga