- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Diduga Seorang Ayah Bejat di TTS tega Memperkosa Anak kandungnya Sendiri
TTS; Jejakhukumindonesia.com,Seorang pria berinisial GT (34) di kabupaten Timor tengah selatan provinsi Nusa tenggara timur, tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Diketahui bahwa korban berinisial DT (13) saat ini masih bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di kabupaten TTS. Hubungan pelaku dan korban adalah ayah dan anak, namun apa yang merasuki pikiran ayah bejat ini sehingga tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Informasi yang di himpun media ini bahwa kelakukan terlapor (GT) bukan sekali saja namun menurut Korban DT (13) bahwa terlapor sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga (3) kali dan kejadian terakhir terjadi pada tanggal 18 juli 2025 di rumah korban dan pelaku.
Menurut korban (DT) kepada media ini Minggu (18/7/2025) di halaman Mapolres TTS setelah menjalani pemeriksaan mengatakan bahwa kejadian pertama terjadi pada saat korban (DT) kelas V (5) Sekolah dasar (SD) dan kejadian terakhir pada Jumat 18 juli 2025 dimana terlapor GT memaksa korban DT untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban mengaku bahwa "pada tanggal 18 juli 2025 ketika saya pulang dari sekolah dan dipertengahan jalan pulang kerumah maka kebetulan ayah saya baru pulang berbisnis dan mendapati saya sedang berjalan maka saya pun dibonceng pulang kerumah. Setelah pelaku dan terlapor tiba dirumah maka terlapor GT langsung merebahkan tubuhnya di tempat tidur, sedangkan korban menuju ke kamarnya lalu mengganti pakaian serahkan sekolahnya. Karena ibu korban atau istri terlapor yang sedang tidak ada dirumah dan situasi rumah hanya ada korban DT dan terlapor GT maka timbullah niat jahat dari terlapor. Terlapor lalu memanggil korban ke tempat tidur yang sementara terlapor membaringkan tubuhnya. "bapak panggil saya untuk pigi (pergi) di tempat tidur yang sementara bapak tidur di atas", kemudian terlapor menyuruh korban untuk tidur dan menemani terlapor, namun korban sempat menolak ajakan terlapor, "bapak suruh saya ko tidur dengan bapak tapi saya tidak mau", namun respon penolakan sang anak malah tidak ada gunanya, terlapor pun bangkit lalu mengancam korban bahwa jika ia tidak tidur menemani terlapor maka korban akan dipukuli. karena takut korban pun diam lalu menuruti permintaan ayah bejat. Rasa takut sambil meneteskan air matanya seolah-olah memohon kepada ayahnya untuk tidak melakukan aksi bejatnya.
Namun sang ayah yang adalah terlapor tidak peduli dengan tetesan air mata dan jeritan sang anak, terlapor pun memegang korban lalu merebahkannya di tempat tidur kemudian terlapor (GT) melucuti pakaian korban lalu terlapor mulai melakukan aksi bejatnya seperti layaknya suami istri.
Setelah terlapor GT (34) puas melampiaskan hasratnya, ia mengancam korban untuk tidak boleh memberitahu aksi bejatnya kepada siapa pun dan jika korban membocorkan atau memberitahukan kejadian atau aksi bejatnya maka korban akan dipukul. Kemudian terlapor GT meninggalkan DT dan pergi ke rumah tetangga.
Menjelang beberapa jam kemudian ibu korban yang berinisial MF (36) dari sawah dan tiba dirumah, sang ibu melihat korban yang lagi murung wajahnya, kemudian sang ibu mendekati anaknya lalu memeluk dengan kasih sayang dengan sebuah harapan agar wajah yang murung berubah menjadi girang. Namun korban tetap menunjukan wajah sedih, kemudian MF bertanya kepada korban, "kau kenapa, apakah ada masalah ataukah kau ada sakit, bilang pada ibu siapa tahu ibu bisa bantu", karena awalnya korban sudah di ancam oleh terlapor, maka korban pun diam, tapi sang ibu terus bertanya akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan aksi bejat ayahnya, MF sempat terdiam dan seperti tidak percaya kalau suaminya tega menghancurkan masa depan anaknya sendiri, dan rasanya seperti di sambar petir, keduanya saling berpelukan lalu meneteskan air mata kehancuran.
Selama ini istri jadikan suami adalah tempat pengaduan jika ada masalah, namun sang istri pindah tempat pengaduan sehingga Minggu (18/7/2025) MF (36) membawa DT (13) dan mengadukan atau melaporkan GT (34) ke Mapolres TTS dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/294/VII/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.
Dalam STPL terlapor GT (34) diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang di atur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, dan pasal ini Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan pelaku itu sendiri maupun dengan orang lain.
Nampak dalam pengamatan media ini bahwa tindakan cepat anggota kepolisian polres TTS akhirnya pelaku berhasil di amankan.(*JT)