Dugaan Penyimpangan dan Kebijakan Sepihak, Dana Komite IPP dan BOS Oleh Kepsek SMAN 9 Kupang

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Sorotan tajam mengarah pada pengelolaan keuangan SMAN 9 Kota Kupang, seiring mencuatnya sejumlah dugaan penyimpangan dana dan kebijakan sepihak yang melibatkan Kepala Sekolah, Adelgina N. Liu. Ketika media mendatangi sekolah untuk klarifikasi pada Rabu (16/7), Liu menolak berkomentar dan mengalihkan permintaan ke Kepala Dinas Pendidikan NTT, Ambrosius Kodo.


"Silakan konfirmasi ke kepala dinas," ujar kepsek singkat.


Respons Kodo justru memperkeruh suasana. Ia menegaskan pengelolaan teknis dana sekolah, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan iuran komite (IPP), sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepala sekolah. "Dia yang kelola itu dana... Masa saya yang beri penjelasan. Masuk akal tidak?" kata Kodo melalui sambungan telepon.


Dugaan Ketidaktransparanan dan Kebijakan Sepihak

Berdasarkan informasi internal sekolah yang dihimpun, sejumlah praktik mencurigakan terungkap:

1. Manajemen Dana Tertutup:Pengelolaan dana BOS dan IPP diduga dilakukan secara tidak transparan. Bendahara sekolah dilaporkan tidak dilibatkan dalam penyusunan maupun pelaporan keuangan.  


2. Pengadaan Bermasalah:Pengadaan barang seperti alat tulis kantor (ATK) dilakukan kepala sekolah tanpa prosedur resmi. Terdapat laporan ketidaksesuaian antara nota pembelian dan barang yang diterima.  


3. Pemotongan Gaji & Tunjangan:Guru, pegawai honorer, dan panitia kegiatan mengeluhkan pemotongan gaji, tunjangan kesejahteraan, serta dana kegiatan tanpa pemberitahuan atau kesepakatan. Honor tenaga pengajar honorer juga disebut tak sesuai beban mengajar.  

4. Ironi Dana Kegiatan: Meski mengalokasikan dana besar untuk kegiatan pramuka, peserta diminta membawa beras dan sayur dari rumah. Lulusan kelas XII juga masih dibebani pungutan Rp20.000 (map ijazah) dan Rp25.000 (pas foto), padahal seharusnya tercakup dana BOS.  

5. Penyimpangan Rencana Anggaran: Pengadaan konsumsi untuk rapat guru dan ujian tidak sesuai standar biaya dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS) Dana BOS.


Dampak dan Keresahan Internal:

Kebijakan sepihak ini dinilai melukai prinsip keadilan dan profesionalitas pendidikan. Keresahan meluas di kalangan guru dan tenaga kependidikan yang merasa tak memiliki ruang aspirasi. "Prinsip akuntabilitas dan gotong royong seperti diabaikan," ujar seorang sumber internal.


Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi NTT belum memberikan pernyataan resmi atau komitmen penyelidikan atas desakan klarifikasi dan dugaan pelanggaran yang membayangi SMAN 9 Kupang. Saling lempar tanggung jawab antara pimpinan sekolah dan dinas pendidikan semakin menguatkan tudingan lemahnya pengawasan. Dilansir dari Fokus Nusa tenggara.(at)

Baca juga