- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT: RSUD S.K. LERIK Gelar Konsultasi Publik Layanan Kegawatdaruratan Dana Pengaman
Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kepala ombudsman RI Perwakilan NTT menghadiri undangan RSUD S.K Lerik Kota Kupang dalam rangka konsultasi publik mengenai standar pelayanan layanan gawat darurat dana pengaman kegawatdaruratan yang menjadi program kerja 100 hari Walikota Christian Widodo.
Hadir pada kegiatan tersebut, Direktur RSUD S.K. Lerik, drg. Dian Sukmawati Arkiang dan seluruh jajaran manajemen, Dinas Kesehatan Kota Kupang czpang. Pada kesempatan tersebut, Direktur RSUD S.K. Lerik, drg. Dian Sukmawati Arkiang menyampaikan draft standar layanan unit kegawatdaruratan mulai dari dasar hukum, persyaratan, mekanisme dan alur pelayanan, produk pelayanan hingga penanganan pengaduan. Selain itu disampaikan pula beberapa kriteria bagi pasien yang menggunakan dana pengaman tersebut adalah,
pertama; pasien gawat darurat yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional.
Kedua; pasien warga Kota Kupang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Ketiga; Pasien penyandang masalah kesejahteraan sosial (ODGJ, Lansia, anak terlantar). Sejak diluncurkan tanggal 3 Juni, sebanyak 11 pasien telah dilayani dengan skema dana pengaman tersebut. Meski demikian, oleh karena terbatasnya dana pengaman maka penggunaan dana pengaman adalah upaya terakhir jika mekanisme koordinasi antar rumah sakit, dinas kependudukan catatan sipil, dinas sosial, dinas kesehatan dan kelurahan untuk mendaftarkan pasien tersebut sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional tidak terselesaikan.
Sebagai informasi bahwa sejak 1 Juli 2025, Kota Kupang telah mencapai Universal Healt Coverage (UHC) di atas 80% dengan sistem non cut off. Sehingga bagi semua masyarakat Kota Kupang yang sakit dan belum menjadi peserta JKN peserta PBI atau peserta mandiri dengan kriteria tertentu akan langsung diaktifkan sebagai peserta JKN skema PBI APBN atau APBD II setelah rumah sakit berkoordinasi dengan dinas sosial,
Dinas kesehatan, dinas kependudukan catatan sipil dan pihak kelurahan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jika koordinasi lintas instansi tersebut tidak mendapat penyelesaian maka dana pengaman akan disiapkan membantu pasien secara gratis.
Saya menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada Walikota Kupang Christian Widodo atas program dana talangan kegawatdaruratan dan upayanya membawa Kota Kupang menuju UHC non cut off sejak tanggal 1 Juli 2025. Kedua upaya layanan bidang kesehatan ini menjadi jaminan bagi semua warga Kota Kupang untuk tidak perlu memikirkan biaya apapun jika sakit. Kepada seluruh peserta kegiatan saya juga menyampaikan bahwa komplain terkait layanan rumah sakit secara umum yang paling sering disampaikan masyarakat NTT adalah terkait pembatasan hari rawat pasien dan ketersediaan obat JKN di apotik rumah sakit. Karena itu RSUD S.K. Lerik agar memperhatikan dua hal tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pasien.
Pasien tidak boleh dipulangkan dengan alasan pembatasan hari rawat dan pasien tidak boleh diminta mencari obat di luar rumah sakit dengan biaya sendiri. Jika belum bekerja sama dengan apotik lain agar segera membangun kerja sama sehingga pasien boleh menebus resep obat di apotik luar secara gratis jika obat di apotik rumah sakit tidak tersedia.
Saya berharap upaya walikota ini terus berlanjut pada masa yang akan datang sebab pelayanan kesehatan adalah pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah untuk diurus. Terima kasih kepada Direktur RSUD S.K. Lerik, drg. Dian Sukmawati Arkiang dan seluruh jajaran atas terselenggaranya kegiatan ini. (*/ OBN)