Diduga Praktek Izin Pengiriman Sapi di Kabupaten kupang Merajalela

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.Com, Diduga Praktek Perizinan pengiriman sapi Semakin Merajalela dan Merugikan peternak kecil terutama di kabupaten kupang NTT.


Di tengah upaya Masyarakat untuk Mengambangkan peternak Rakyat justru muncul Segelintir Orang yang Memanfaatkan celah dalam sistem untuk meraup keuntungan besar tanpa bekerja keras di lapangan.


Tahun ini mendapatkan kouta Rekomendasi  pengiriman  sapi sebanyak 1200.ekor namun fakta di lapangan menunjukkan,

Lebih dari setengah kouta tersebut di kuasi oleh satu dua pengusaha, jadi Kouta yang seharusnya didistribusikan secara adil.


Sesuai kebutuhan Rill para pengusaha aktif justru di monopoli lalu diperjual belikan kembali dengan harga tinggi kepada pihak lain untuk pengiriman ke luar daerah 

 

"Lebih miris lagi beberapa pengusaha yang selama bertahun - tahun aktif mengirim ternak sapi ke luar pulau justru tidak mendapatkan rekomendasi  satupun diduga inilah para mafia agar para pengusaha tersebut membeli rekomendasi dari mereka 


pengusaha yang membeli rekomendasi dengan harga yang mahal tentu tak ingin merugi akibat nya mereka menekan harga beli sapi dari peternak lokal serendah mungkin peternak kecil yang sudah bersusah payah memelihara sapi berbulan- bulan, akhirnya harus pasrah menjual ternaknya di bawah harga yang layak demi bisa tetap ikut pasar.


sementara itu para mafia ini menikmati  keuntungan besar  tanpa harus memelihara satu ekor sapi pun,

mereka hanya bermain dalam ranah administrasi  dan perizinan mengandalkan  kekuatan uang dan koneksi di lingkaran birokrasi,

ini ada ketimpangan yang nyata yang tidak hanya menciderai  keadilan ekonomi tapi juga merusak tata niaga  ternak secara sistemik , praktek  semacam ini sudah berjalan terstruktur dan terpola sulit diberantas jika tidak ada evaluasi menyeluruh dari pemerintah provinsi.


Terutama  terhadap mekanisme pengajuan dan distribusi  kuota rekomendasi transparasi dan pemerataan harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola perizinan lebih jauh Aparat penegak hukum harus terlibat aktif dan serius  tidak cukup hanya sebatas menanggapi Laporan di awal dengan gaung keras tapi kemudian lenyap tanpa tidak lanjut.


jika di biarkan praktek mafia ini tidak hanya mengorbankan peternak tapi juga menghancurkan harapan terhadap pembangunan peternak yang adil dan berkelanjutan di kabupaten kupang...(Tim)

Baca juga