- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Herry FF Battileo Ingatkan Agar Tak Boleh Ada Diskriminasi Media Independen yang Sudah Berbadan Hukum
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry FF Battileo, S.H., M.H., mengeluarkan pernyataan tegas menolak upaya diskriminatif terhadap media-media independen yang sah secara hukum namun memilih berkiprah di luar konstituen Dewan Pers.
Herry menyatakan bahwa mekanisme verifikasi Dewan Pers bukan tolok ukur untuk menilai profesionalisme apalagi legalitas sebuah media.
Menurutnya, sikap diskriminatif terhadap media-media independen yang berkiprah diluar Dewan Pers berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"UU Pers jelas mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi, dan keberadaan sebuah media harus dilihat dari legalitas berdasarkan hukum, bukan terverifikasi di website Dewan Pers atau tidak," ujar Advokat Kondang tersebut
Mengacu pada Pasal 2 UU Pers disebutkan bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sementara didalam Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Herry juga menegaskan bahwa, media yang memilih tidak menjadi konstituen Dewan Pers tidak otomatis menjadi media ilegal atau tidak profesional.
"Banyak media independen yang konsisten menjaga integritas jurnalistik, melakukan riset mendalam, dan menjunjung tinggi kode etik, meskipun mereka diluar Dewan Pers," Tandas Herry yang juga merupakan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Provinsi NTT ini.
Tokoh pers nasional yang merupakan anggota Indonesian Journalist Watch (IJW) ini juga mengingatkan bahwa dirinya tak segan untuk mempidanakan bahkan menuntut pihak manapun yang berupaya untuk melecehkan serta mencederai kebebasan pers di NTT.
"Diskriminasi semacam itu bukan hanya merugikan media independen, tetapi juga membatasi pluralisme dan keberagaman informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dewan Pers tidak boleh dipakai untuk menutup ruang bagi media lain yang sah secara hukum. " pungkas Herry.
Herry mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas jurnalisme melalui peningkatan kapasitas dan etika, bukan dengan membatasi ruang gerak media hanya karena status afiliasi organisasi.(Tim)