Launching Piagam Wajib Pajak, Taxpayers ' Charter dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik pada hari ini Rabu,20/8/25) di Ballroom hotel Harper Kupang.


Acara ini dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Bapak Rimedi Tarigan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.


Dalam sambutannya, Rimedi Tarigan menekankan pentingnya peran serta wajib pajak dalam pembangunan negara melalui kepatuhan dalam membayar pajak. “Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini adalah bentuk penghargaan kami kepada wajib pajak yang taat serta wujud komitmen KPP Pratama Kupang untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.


Forum Konsultasi Publik yang digelar bersamaan bertujuan untuk membuka ruang dialog antara otoritas pajak dan masyarakat guna membahas berbagai isu dan kendala dalam perpajakan secara transparan dan konstruktif. Dengan adanya forum ini, diharapkan hubungan antara wajib pajak dan kantor pajak semakin erat dan saling mendukung.


Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan wajib pajak, instansi terkait, serta masyarakat umum dan Insan pers, yang antusias mengikuti kegiatan. KPP Pratama Kupang berharap peluncuran ini dapat mendorong peningkatan kesadaran pajak dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia." Harap rimedi (*)


Baca juga