- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
OMBUDSMAN: Harapan Petani - Peternak Diakomodir Melalui Pergub Nomor 37 Tahun 2025 Terkait Perbaikan Layanan Tata Niaga Sapi di NTT
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Pekan lalu, telah terbit Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pergub ini telah melibatkan Ombudsman NTT sejak draf awal sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman NTT nomor :B/0167/TU.01.02-18/V/2025 07 Mei 2025 perihal :Koordinasi Peningkatan Pelayanan Tata Niaga Sapi yang ditujukan ke Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT dan Dinas Peternakan.
Salah satu saran dalam surat tersebut adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur agar melakukan review (mengkaji kembali) pemberlakuan kriteria sapi antar pulau berupa sapi hidup dengan berat paling rendah 275 kg dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Saran tersebut telah diakomodir dalam Pasal 11 ayat 2 peraturan Gubernur ini bahwa sapi Bali dengan berat kurang dari 275 kg dapat dikirim antar pulau/antar provinsi jika telah berumur 5 tahun dan dibuktikan dengan data umur sesuai berita acara pemeriksaan umur yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota.
Perubahan kriteria berat sapi kami pandang perlu untuk memudahkan peternak menjual sapi dan mencegah adanya biaya tambahan (praktik fee) dalam pengurusan Rekomendasi Pengeluaran Ternak khusus yang berat sapinya belum mencapai 275 kg. ."Sebut ombudsman.
Peraturan gubernur tersebut juga merevisi beberapa pasal Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 antara lain,
pertama; memiliki ranch paling rendah 50 ha direvisi menjadi 10 ha.
Kedua; memiliki kandang dengan kapasitas tampung 1000 ekor direvisi menjadi 250 ekor. Hemat kami, terbitnya peraturan gubernur baru tersebut sebagai upaya bersama untuk memperbaiki pelayanan publik pada pelayanan tata niaga sapi terkait Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak di Provinsi NTT.
Selanjutnya Atas di akomodasinya beberapa poin harapan petani peternak dan pengusaha ternak dalam revisi peraturan gubernur tersebut diharapkan mampu menyelesaikan berbagai keluhan yang selama ini disampaikan. Dan yang terpenting, perubahan kebijakan Gubernur NTT tersebut diharapkan mampu merangsang para petani peternak untuk lebih semangat beternak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur dan Dinas Peternakan Provinsi NTT atas terbitnya Peraturan Gubernur Nomor: 37 tahun 2025 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur guna perbaikan layanan tata niaga sapi di NTT." harapnya (* obm)