- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- MILITER
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- perhub
- PERKARA
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Ombudsman NTT: Beasiswa KIP Kuliah Diharapkan Tepat Sasaran
KUPANG;Jejakhukumindonesia.com,Kepala ombudsman RI perwakilan provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menghadiri undangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV dalam rangka menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2025 bertempat di aula Universitas Muhammadiyah Kupang. Baru baru ini.
Hadir pada kesempatan itu, Rektor 56 Perguruan Tinggi swasta di seluruh NTT, Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Komisi V DPRD NTT, Kepala LLDIKTI Wilayah XV Profesor Adrianus Amheka dan seluruh jajaran. Kepada seluruh Perguruan Tinggi swasta, Tim Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi menyampaikan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Tekhnologi Nomor 7/a/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi agar dipedomani dalam penjaringan beasiswa KIP Kuliah di masing-masing kampus.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di PT bagi mahasiswa WNI yang tidak mampu secara ekonomi, menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal atau wilayah yang terkena dampak bencana alam dan konflik sosial serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi. Dengan sasaran penerima adalah pemegang KIP pendidikan menengah, mahasiswa keluarga miskin (Kartu PKH, KKS, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masuk dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tinggal di panti sosial/asuhan, berasal dari daerah 3 T dan anak TKI yang tinggal di wilayah perbatasan." Ujar ombudsman
Sebagai bahan rujukan agar KIP Kuliah tepat sasaran maka kepada LLDIKTI kami menyampaikan beberapa hal,
pertama; berdasarkan Surat keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) nomor 490 tahun 2024 maka terdapat 6 (enam) kabupaten di NTT yang masih tertinggal adalah; Timor Tengah Selatan, Lembata, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, dan Malaka.
Kedua; kabupaten yang terkena dampak bencana erupsi gunung Lewotobi adalah Kabupaten Flores Timur (Kecamatan Wulanggitang) dan Kabupaten Sikka (Kecamatan Talibura).
Ketiga; anak TKI yang tinggal di wilayah perbatasan (Kabupaten Belu, Malaka dan TTU). Selain itu KIP Kuliah agar mempertimbangkan pula Kabupaten dengan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi terendah di NTT yaitu Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Lembata, Kabupaten Ngada, Kabupaten SBD dan Kabupaten TTS.
Kami juga menyampaikan titik rawat komplain terkait KIP Kuliah adalah,
pertama; usulan calon penerima PIP Pendidikan Tinggi Swasta kepada LLDIKTI tidak sesuai dengan ketentuan sasaran dan persyaratan penerima program.
Kedua; menjanjikan kuota PIP kepada Perguruan Tinggi sebelum jadwal sosialisasi dan penentuan kuota dari kementrian.
Ketiga; menjanjikan kuota kepada Pemerintah Daerah sebelum jadwal sosialisasi dan penentuan kuota dari kementrian baik dari jalur LLDIKTI maupun dari jalur pemangku kepentingan.
Karena itu diharapkan kepatuhan perguruan tinggi terhadap Juklak PIP Pendidikan Tinggi khususnya pada tahap verifikasi dan validasi dan tindakan tegas terhadap oknum yang menjanjikan kuota. Kita berharap agar KIP Kuliah Tahun 2025 tepat sasaran penerima, tepat waktu penyaluran dan tepat jumlah yang diterima. (*)