Andre Lado, S.H., Kuasa Hukum Agustinus Fanggi Lakukan Perlawanan Eksekusi Objek Tanah di Lampu Merah Oesapa

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Terkait objek tanah di Jalan Adi Sucipto (Lampu Merah Oesapa) Agustinus Fanggi melalui kuasa hukumnya, Anderias Lado, S.H., resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap lahan yang berada di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.


Gugatan itu diajukan dikarenakan Agustinus Fanggi merasa sebagai pembeli sah atas tanah seluas 535 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Oesapa, berdasarkan kesepakatan jual beli dengan pemilik awal, yakni Paulus Kou (tergugat VII), sejak tahun 2007.


Ketika ditemui sejumlah awak media, Senin (13/10/2025), Andre Lado (sapaan akrabnya) selaku penasehat hukum dari Agustinus Fanggi menyampaikan bahwa objek tanah tersebut dibeli dengan harga Rp350 juta, dengan pembayaran pertama dilakukan pada 20 April 2007 sebesar Rp25 juta, dan pembayaran kedua sebesar Rp25 juta pada 27 Desember 2008.


"Klien saya ini telah beritikad baik dengan membayar sebagian harga dan siap melunasi sisa Rp300 juta, dengan syarat sertifikat tanah dibawa ke notaris untuk ditandatangani akta jual beli," ungkap Andre


Namun, hingga tahun 2015, Agustinus Fanggi mengaku belum menerima sertifikat karena disebutkan masih berada di tangan pihak lain. 


Padahal, pada tahun 2017, Agustinus Fanggi sudah membangun 5 unit kamar kos permanen di atas tanah tersebut, masing-masing berukuran 3x4 meter, untuk dipakai pribadi dan sebagai tempat menaruh barang dagangan.


Konflik memuncak pada 4 Agustus 2025 ketika pihak pengadilan melakukan pemeriksaan lokasi eksekusi karena terlawan VII (Paulus Kou) dinyatakan kalah dalam perkara sebelumnya, yakni perkara perdata Nomor 92/Pdt.G/2021/PN KPG.


Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya perkara tersebut saat pemeriksaan dilakukan. Menurutnya, ia bukan pihak dalam perkara itu dan tak pernah diberitahu oleh terlawan VII.


"Klien saya sudah membayar dan sudah bangun di tanah itu, sehingga dia juga punya hak. Maka itu kami mohon agar eksekusi ditunda sampai ada kepastian hukum siapa yang berhak atas objek tanah tersebut," tandas Andre.


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa dalam gugatan perlawanan tersebut, kuasa hukum meminta agar pengadilan menyatakan:


1. Jual beli antara Agustinus Fanggi dan terlawan VII sah menurut hukum.


2. Kwitansi pembayaran yang dilakukan sah.


3. Agustinus Fanggi memiliki hak tinggal dan hak atas bangunan di atas tanah objek sengketa.


4. Eksekusi terhadap objek tanah tersebut ditangguhkan hingga ada putusan hukum yang final dan mengikat.


Dalam gugatannya, pihak Agustinus Fanggi juga mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126K/Sip/1976 dan 1248 K/Pid/2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek jual beli tetap sah walaupun akta belum dibuat selama syarat-syaratnya terpenuhi, serta tindakan eksekusi atas tanah yang disengketakan oleh pihak ketiga dapat berujung pada pelanggaran hukum.


Saat ini, perkara perlawanan Agustinus Fanggi masih dalam tahap proses di Pengadilan Negeri Kupang. Pihak Agustinus Fanggi berharap pengadilan dapat mempertimbangkan fakta bahwa ia telah menempati dan memanfaatkan tanah tersebut secara sah dan terbuka sejak adanya kesepakatan jual/beli pada 2007 silam.(Tim)

Baca juga