Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang J.S dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Veteran

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017, J.S. Penahanan ini dilakukan setelah J.S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.


J.S diduga melakukan pemindahtanganan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, kepada pihak yang tidak berhak. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3.906.089.615,40. Kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT tertanggal 26 September 2023.


Penyidik Kejati NTT mencecar J.S dengan 72 pertanyaan selama pemeriksaan pada Kamis, 16 Oktober 2025. J.S sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025.


Dalam kasus ini, J.S diduga turut menyetujui dan menerbitkan surat penunjukan tanah kapling untuk dirinya sendiri seluas 420 m² pada 2 Januari 2013. Selain itu, sertifikat hak milik (SHM) juga diterbitkan untuk dua orang lainnya, yaitu Petrus Krisin dan Yonis Oeina, masing-masing seluas 400 m².


Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


J.S akan ditahan selama 20 hari ke depan, dari 16 Oktober hingga 4 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius, dan Erwin Piga yang putusannya telah berkekuatan hukum Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga