- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Pemkot Kupang Dukung Penuh Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
Kupang; Jejakhukumindonesia.com,Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Exit Meeting bersama Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, pada Senin (20/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 pada Pemerintah Kota Kupang Dan Instansi terkait lainnya di Kupang.
Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota kupang, Ignasius Repelita Lega, SH, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kupang, Jimmy Tunliu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, S.STP, M.Si, Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frangky Amalo, S.Sos., M.Si; serta Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.Si.
Dalam arahan, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang terbuka dan siap bekerja sama sepenuhnya dalam proses pemeriksaan ini. Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK merupakan bentuk dukungan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah agar semakin akuntabel dan transparan.
“Kami sangat-sangat bisa diperiksa. Pemeriksaan ini pada dasarnya membantu kami agar pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih baik dan meminimalisir potensi kebocoran di masa mendatang,” ungkap Wali Kota.
Ia juga menyoroti dua hal penting yang menjadi perhatian dalam Exit Meeting kali ini. Pertama, terkait percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang ditargetkan meningkat dari 68% menjadi minimal 80% dalam tiga bulan terakhir tahun 2025. Kedua, pentingnya sikap responsif dan komunikatif dari seluruh perangkat daerah terhadap permintaan data dan dokumen oleh tim BPK.
“Kalau ada permintaan data dari tim BPK, harus langsung ditindaklanjuti, tidak peduli hari libur atau malam hari. Saya sendiri terbiasa menghubungi tim saya lewat WhatsApp tengah malam jika ada hal penting. Ini bentuk komitmen kita,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, I Komang Oka Artana Yasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan pada bulan Agustus lalu. Pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung selama 35 hari, sejak 15 Oktober hingga 24 November 2025, dan akan difokuskan pada aspek-aspek pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Kupang telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Komang Oka.
Adapun aspek yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi, Regulasi dan pendataan objek pajak dan retribusi, Perencanaan dan penganggaran, Penetapan, pemungutan, dan penyetoran dan Penagihan piutang.
Selain itu, BPK juga akan melakukan uji petik lapangan terhadap potensi pajak seperti PBB, BPHTB, pajak restoran, pajak parkir, hiburan, reklame, air tanah, serta potensi pajak dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk tambang galian C di kelurahan Naioni.
I Komang Oka juga mengingatkan tentang percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) tahun-tahun sebelumnya. Untuk Kota Kupang, tingkat penyelesaian TLHP hingga semester I 2025 tercatat sebesar 68,29%, dan diharapkan dapat meningkat menjadi minimal 80%.
BPK mengapresiasi komitmen dan keterbukaan Pemerintah Kota Kupang serta mengharapkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah selama masa pemeriksaan, termasuk kesediaan untuk melayani pemeriksaan di luar jam kerja bila diperlukan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Pemeriksa BPK Ketua Tim, I Komang Oka Artana Yasa, beserta anggota yang terdiri dari Ezi Pramedia, Gusti Ayu Putu Intan Pratiwi, Anis Wahyu Meidayati, Wayan Tunas Sanjaya, Perdinan Agustoni Tambunan, dan Jelita Puspita Sari.(*)