- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Tim Ombudsman NTT, Menerima Kunjungan Kadis Pertanian Kota Kupang, Diskusi Terkait Pengenaan Biaya Retribusi Pengurusan Rekomendasi Pemasukan
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Tim ombudsman NTT menerima kunjungan Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa di ruang kerja. Adapun hal yang kami diskusikan bersama dalam pertemuan tersebut antara lain terkait pengenaan biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam di Kota Kupang, Baru baru ini.
Rekomendasi tersebut diterbitkan atas Pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah pada Dinas Pertanian Kota Kupang terhadap produk telur ayam yang masuk pada wilayah Kota Kupang senilai Rp. 200 untuk pemeriksaan 1 papan (30 butir) sebagaimana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Surat Rekomendasi Pemasukan dari Kabupaten/Kota tujuan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerbitan Izin Pemasukan Telur dari Gubernur Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana diatur di dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Adapun permasalahan yang terjadi di Kota Kupang selama ini adalah sebagai berikut;
pertama; pengenaan tarif retribusi senilai Rp. 200 untuk pemeriksaan 1 papan (30 butir) tanpa memberikan jasa layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan terhadap telur yang masuk. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengenaan retribusi yakni pungutan secara langsung dari pemerintah atas jasa yang telah diberikan kepada wajib retribusi, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua; Dinas Pertanian Kota Kupang masih terkendala menyediakan sarana prasarana dan kompetensi pelaksana yang melakukan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah terhadap pemasukan telur.
Ketiga; Dinas Pertanian Kota Kupang menerapkan perhitungan pengenaan retribusi atas Pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah berdasarkan volume produk telur yang masuk sebagaimana tercantum dalam Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengenaan retribusi atas pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah yakni perhitungan pengenaan retribusi merujuk pada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelumnya, pengenaan retribusi tanpa melakukan pemeriksaan teknis kesehatan telah dikomplain oleh PT Aneka Niaga. Pasalnya pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam Nomor: B-40/Distan.500.7.2.5/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada PT Aneka Niaga dikenakan biaya sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah).
Atas keluhan tersebut, Ombudsman NTT telah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga memperoleh kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemkot Kupang agar PT Aneka Niaga dapat memperoleh pengembalian retribusi melalui pengajuan Keberatan Retribusi.
Untuk itu keberatan atas penetapan retribusi pemeriksaan teknis dan kesehatan antar daerah atas telur ayam kepada PT Aneka Niaga telah diajukan melalui 2 (dua) Surat yaitu Surat Nomor: 016/AN/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Nomor: 019/AN/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 kepada Walikota Kupang namun belum memperoleh pengembalian hingga saat ini.
Selanjutnya kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang kami minta untuk berkoordinasi dengan Bagian Organisasi guna menyusun dan menetapkan standar pelayanan untuk jenis layanan pemeriksaan teknis kesehatan telur antar daerah dan menyiapkan sarana prasarana serta SDM yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan telur sebelum retribusi dikenakan." Sebut ombudsman
Terima kasih kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa atas kunjungan dan diskusi ini.(*)