Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Hadiri Rapat Paripurna ke -57 DPRD NTT

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma menghadiri Rapat Paripurna ke 57 Masa Persidangan l Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama DPRD NTT pada Senin, (24/11/2025) 


Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emelia J. Nomleni ini dihadiri oleh 47 orang dari 65 Anggota DPRD Provinsi NTT, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan, para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi NTT serta insan pers.


Adapun agenda Rapat Paripurna hari ini adalah:


1. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, masing-masing tentang :


1) Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028;

2) Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;

3) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Nusa Tenggara Timur Menjadi PT. Jamkrida NTT (Perseroda);

4) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Flobamor Menjadi PT. Flobamor (Perseroda);

5) Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Flobamor (Perseroda);

6) Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Jamkrida NTT (Perseroda); dan

7) Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda).


2. Persetujuan lisan terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;


3. Pembahasan dan penetapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang persetujuan penetapan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;


4. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Penetapan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan,


5. Penyerahan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur;


Terkait dengan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT ini, kesembilan Fraksi DPRD Provinsi NTT menyatakan setuju untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT.


Gubernur Melki Laka Lena dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan ketujuh Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) ini merupakan hasil dari kerja sama dan kerja keras DPRD Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT dalam suasana keterbukaan demi kepentingan bersama masyarakat NTT.


Gubernur Melki menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan dan catatan berarti terkait ketujuh Ranperda dimaksud untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi NTT.


“Pemerintah secara tulus menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas seluruh catatan, masukan yang  diberikan oleh semua fraksi pada Paripurna hari ini”, ujar Melki.


Ditegaskan Melki Laka Lena, catatan dari semua fraksi terkait dengan penyertaan modal yang akan diberikan kepada PT PT. Flobamor (Perseroda), PT. Jamkrida NTT (Perseroda); dan PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda), seluruh BUMD tersebut akan diaudit terlebih dahulu sebelum diberikan dukungan penyertaan modal.


“Semua catatan dari semua fraksi tadi terkait dengan bagaimana penyertaan modal yang akan diberikan, akan menjadi catatan bagi Pemerintah, seluruh BUMD akan diaudit terlebih dahulu dan juga harus memberikan rencana bisnisnya dulu baru kemudian akan kita berikan dukungan penyertaan modal”, pungkasnya.


Gubernur Melki berharap agar ketujuh Ranperda yang telah disetujui oleh DPRD NTT untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan NTT ke depannya.(* BS)



Baca juga