Kejaksaan Mengawal Koperasi Desa Merah Putih: Kepastian Hukum untuk Kemandirian Ekonomi Rakyat

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kasi Penkum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana,S.H.,M.H. bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si., menjadi narasumber  pada TVRI NTT Edisi Jaksa menyapa dalam program "Ktong Ba'omong" untuk menjelaskan peran Kejaksaan dalam pengawalan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).  Pada Rabu 26/11/25).


Keduanya menegaskan bahwa Kopdes merupakan gerakan ekonomi masyarakat yang harus dijalankan sesuai arahan Presiden Indonesia secara tertib, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi desa, serta bahwa Kejati NTT siap mengawal hingga tujuan tersebut tercapai.


Kejaksaan Tinggi NTT melalui seluruh bidang fungsionalnya aktif mengawal pembentukan dan penguatan Kopdes guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum. Bidang Intelijen menerapkan fungsi PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) melalui deteksi dini, mitigasi permasalahan lapangan, serta sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat agar pengelolaan koperasi berjalan sesuai aturan. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum dan legal audit untuk menjamin legalitas, kepatuhan, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana maupun aset.


Pengawasan turut diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, termasuk Aplikasi Jaga Desa, yang memonitor perkembangan koperasi secara digital sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif, terukur, dan mencegah potensi penyimpangan. Ruang lingkup pengawalan Kejati NTT mencakup pembangunan fisik gerai dan gudang, pengadaan barang, pengelolaan anggota, tata kelola keuangan, hingga pengamanan aset agar koperasi berfungsi optimal dan berkelanjutan.


Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk memastikan Kopdes berjalan profesional, tuntas, dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai gerakan ekonomi bersama, Kopdes diharapkan menjadi fondasi kemandirian desa, dan Kejaksaan siap mengawal penuh agar tujuan tersebut benar-benar terwujud. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)

Baca juga