Penerangan Hukum Kejati NTT: Wujud Edukasi Publik Tentang Pencegahan KDRT

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mengenal dan Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” pada Rabu, 26 November 2025, berlokasi di Desa Fatukanutu, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 peserta, yang mayoritas merupakan ibu rumah tangga, sebagai sasaran utama peningkatan pemahaman hukum di tingkat masyarakat.


Dalam agenda tersebut, Ibu Teresia Weko, S.H., bersama Ibu Frince Amnifu, S.H., hadir sebagai narasumber. Kedua pemateri menyampaikan penjelasan tentang pengertian KDRT sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran dalam rumah tangga. Dampak serius yang dialami korban—baik secara fisik maupun psikologis—serta risiko yang ditanggung anak-anak yang berada di lingkungan kekerasan turut menjadi perhatian utama. Narasumber juga menyoroti faktor sosial budaya, seperti pola pikir patriarki dan stigma terhadap korban, yang masih berkontribusi terhadap tingginya kasus KDRT.


Melalui kegiatan ini, Kejati NTT mendorong pentingnya pencegahan KDRT sejak dini melalui edukasi kesetaraan gender, pembekalan pra-nikah, serta keberanian korban untuk mencari pertolongan dan melapor kepada pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk peka terhadap indikasi kekerasan dan turut menciptakan lingkungan yang aman, saling mendukung, dan bebas dari praktik kekerasan. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga