Wawali Serena Francis Sampaikan Penjelasan Rancangan Kebijakan Anggaran 2026 pada Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, S.Sos., M.Sc., menyampaikan penjelasan Wali Kota Kupang mengenai rancangan kebijakan anggaran Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Kamis (20/11).


Dalam penjelasannya, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan merupakan tahapan strategis dalam memastikan kesinambungan pembangunan daerah. Penyusunan dokumen ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalamnya termuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta penetapan program prioritas dan batasan awal alokasi anggaran bagi perangkat daerah sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran.


Ia menjelaskan bahwa rancangan kebijakan anggaran tahun 2026 diselaraskan dengan arah pembangunan Kota Kupang, yang menekankan upaya konsolidasi dan transformasi pada struktur, kultur, dan infrastruktur pembangunan. Pendekatan tersebut dipandang penting untuk memperkuat fondasi bagi tahapan pembangunan berikutnya, sehingga perencanaan anggaran tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga terhubung dengan sasaran pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.


Pemerintah Kota Kupang juga memastikan proses penyusunan anggaran dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dinamika pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat. Berbagai masukan, termasuk pokok-pokok pikiran DPRD, menjadi bagian penting dalam penyusunan rancangan anggaran, di samping amanat regulasi dan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Pendekatan berbasis kinerja tetap menjadi acuan, sehingga setiap program dan kegiatan diwajibkan memiliki indikator yang terukur dari sisi input, output, hingga outcome, guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.


Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota juga memaparkan gambaran umum kondisi fiskal daerah untuk tahun 2026. Ia menjelaskan proyeksi pendapatan, rencana belanja, serta komposisi anggaran yang disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan prioritas pembangunan. Penataan belanja dilakukan dengan cermat untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan kebutuhan operasional pemerintahan, sekaligus tetap menyediakan ruang fiskal untuk respon cepat terhadap kondisi tak terduga.


Wakil Wali Kota menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembahasan selanjutnya. Ia berharap pembahasan rancangan anggaran dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan dokumen yang matang, realistis, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penyusunan APBD tidak hanya dilihat dari ketertiban administrasi, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan publik dan mendukung pencapaian visi pembangunan Kota Kupang.


Di akhir penyampaiannya, ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah. Rancangan kebijakan anggaran tahun 2026, menurutnya, menjadi pijakan penting dalam memantapkan arah pembangunan kota dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara bertanggung jawab demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)




Baca juga