Datun Kejati NTT Perkuat Pendampingan Hukum Kepatuhan Jamsostek Sektor Konstruksi

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengambil langkah tegas dalam mengawal kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja di wilayah NTT.


Hal ini ditegaskan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Choirun Parapat, S.H., M.H., saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jamsostek segmen jasa konstruksi di Resto Sukaramai, Kupang, Jumat (12/12/2025). 


Kehadiran Datun dalam forum yang juga dihadiri oleh Anggota DJSN, Royanto Purba, serta jajaran pemerintah daerah ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak pekerja konstruksi terlindungi melalui sinergi lintas sektor.


Dalam sorotannya, Asdatun Kejati NTT memberikan atensi khusus terhadap praktik penyedia jasa konstruksi yang menyelesaikan pekerjaan tanpa mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jamsostek. Pihak Datun mengingatkan bahwa kelalaian ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga membawa risiko hukum serius, baik berupa sanksi administratif maupun konsekuensi kontraktual jika terjadi kecelakaan kerja. Oleh karena itu, Datun mendorong agar kepatuhan terhadap regulasi tidak diabaikan, mengingat peran vital jaminan sosial dalam melindungi kesejahteraan tenaga kerja di lapangan.


Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi NTT melalui fungsi Datun memastikan akan terus melakukan upaya preventif dan memberikan bantuan hukum (legal assistance) yang intensif. Langkah ini diambil untuk menjamin pelaksanaan program jaminan sosial berjalan optimal, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengawalan ketat dari Datun, diharapkan seluruh penyedia jasa konstruksi di Nusa Tenggara Timur dapat meningkatkan disiplin administrasi demi terciptanya ekosistem kerja yang aman dan sejahtera bagi seluruh pekerja konstruksi. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT (*)



Baca juga