Kejati NTT Gelar Rakerda 2025

 

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kejati Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2025 pada Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan berlangsung secara hibrid, dengan peserta luring di Aula Lopo Sasando dan para Kajari serta Kacabjari se-NTT mengikuti daring dari satuan kerja masing-masing.


Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan dan menegaskan bahwa Rakerda bukan sekadar agenda tahunan, tetapi momen evaluasi, komitmen, dan lahirnya inovasi.


“Rakerda adalah ruang untuk mengevaluasi capaian, menganalisis kekurangan, dan menciptakan budaya kerja berintegritas demi penegakan hukum yang bersih dan adil,” tegas Kajati.


Rakerda tahun ini membahas beberapa fokus utama:

🔹 Proyeksi kebutuhan riil TA 2027

🔹 Inventarisasi capaian kinerja TA 2024

🔹 Evaluasi kinerja Semester I & estimasi Semester II TA 2025

🔹 Isu strategis terkait Prioritas Nasional, dana hibah, hingga tugas direktif Presiden dan Menteri


Asisten Pembinaan Kejati NTT sekaligus Ketua Panitia, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., juga memaparkan isu penting terkait penguatan SDM, reward & punishment, implementasi KUHP dan KUHAP baru, hingga penyempurnaan SOP dan tata kelola organisasi.


Di akhir kegiatan, Kejati NTT memberikan penghargaan kepada satuan kerja berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan integritas seluruh Insan Adhyaksa.


✨ Rakerda 2025 menjadi komitmen bersama untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum di seluruh wilayah NTT. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga