Kejati NTT Peringati Hakordia 2025, Tekankan Pemulihan Aset dan Kemakmuran Rakyat

 

KUPANG;Jejakhukumindonesia.com, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 di halaman kantor pada Selasa (9/12/25)


 Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., memimpin upacara selaku Inspektur Upacara dengan mengusung tema "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat".


Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan Kajati, sorotan utama tertuju pada besarnya potensi kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp279,9 triliun berdasarkan data ICW tahun 2024. Oleh karena itu, Kejaksaan diinstruksikan untuk melakukan penegakan hukum strategis di sektor komoditas vital dan sumber daya alam guna mendukung swasembada pangan, energi, dan air.


 Jaksa Agung menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi harus berorientasi pada pemulihan aset dan perbaikan tata kelola pemerintahan.


Upacara ini berjalan khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kejati NTT serta Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Peringatan ini menjadi momentum penguatan integritas insan Adhyaksa untuk menjauhi korupsi dan memastikan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT (*)



Baca juga