- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Advokat harus Memiliki Integritas dan Moralitas.
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Menurut Advokat Herry Battileo,SH,.MH dikatakannya kepada wartawan bahwa sebagai penegak hukum, advokat harus mempunyai standar integritas dan moralitas yang tinggi,
Sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, bahwa advokat merupakan penegak hukum, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karenanya, dalam menjalankan kewenangan menegakkan hukum dan keadilan, advokat harus memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi.
Masih menurut Advokat senior di Provinsi Nusa Tenggara Timur katakan didalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa advokat merupakan jabatan yang melekat pada profesi dengan sifat khusus, di mana profesi tersebut diletakkan sebagai bagian dari unsur penegak hukum. Dalam perspektif sistem peradilan pidana (criminal justice system), advokat memiliki kedudukan yang sama dengan unsur penegak hukum lainnya.
Menurut Herry berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat), advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Artinya, advokat memiliki tugas dan kewenangan yang tidak berbeda dengan penegak hukum lain dalam konteks kekuasaan kehakiman.
Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi katakan "Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban untuk menegakkan hukum dan keadilan,".
Mahkamah Konstitusi juga menekankan bahwa jabatan advokat seharusnya disandang oleh subjek hukum yang rekam jejaknya benar-benar tidak tercela, baik yang bersifat minor maupun signifikan. Hal ini berkaitan dengan persyaratan menjadi advokat yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h UU 18/2003.
Sebagai penegak hukum, advokat harus merepresentasikan figur yang bersih dari pelanggaran hukum maupun perbuatan tercela lainnya. Bahkan, Pasal 10 UU 18/2003 mengatur lebih ketat bahwa advokat dapat diberhentikan jika dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. Masih menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang NTT ini menghimbau kepada rekan - rekan Advokat yang ada di kabupaten kupang agar sebaiknya hindari kelakuan yang berujung pada perbuatan tindak pidana sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat dalam berikan bantuan hukum baik dalam perkara non litigasi maupun perkara litigasi tutup Herry.





.jpg)


