- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Kejati NTT dan Politani Kupang Resmi Menandatangani Perpanjangan PKS
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang) secara resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan sinergi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang taat hukum dan akuntabel.
Perpanjangan kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang, serta disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati NTT, para Asisten, Koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan jajaran pimpinan Politani Kupang. Pada Kamis,29/1/26).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa fungsi tersebut diwujudkan melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion), bantuan dan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan kegiatan strategis, serta perwakilan pemerintah atau pejabat negara di pengadilan. Peran ini menjadi penting dalam mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi perguruan tinggi negeri agar berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik.
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif antara Kejaksaan Tinggi NTT melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Politeknik Pertanian Negeri Kupang, khususnya dalam melakukan identifikasi, mitigasi, dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan institusi.
Kejaksaan Tinggi NTT juga mendorong agar kerja sama ini segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret melalui koordinasi dua arah, pemetaan kebutuhan hukum, serta realisasi kegiatan pendampingan dan pemberian layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kejaksaan Tinggi NTT dan Politeknik. Dilansir dari situs Humas Kejati NTT.(*)





.jpg)


