Kinerja APBN NTT Periode Januari-Desember 2025 Mencapai 77,7 Persen

 

Kupang,Jejakhukumindonesia.Com, Asset, Liability and Committee (ALCO) Provinsi NTT kembali di selenggarakan. 

Acara digelar di Aula Kanwil DJPb Provinsi NTT Lantai III Gedung Keuangan Negara Kupang , pada Selasa, 27/1/26).


Edi Suparwanto, Pejabat pengawas yang hadir mewakili kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara secara hybird, kemudian menyampaikan kinerja penerimaan pajak Provinsi Nusa Tenggara Timur Selama tahun 2025, 

hingga akhir Desember 2025, kinerja Penerima pajak di provinsi Nusa Tenggara Timur NTT 

mencapai Rp2.522,96 miliar atau 77,7% dari target tahun 2025. Capaian ini ditopang oleh dua

jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.179,79 miliar serta Pajak

Pertambahan Nilai dan PPnBM sebesar Rp840,56 miliar.


Berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari PPN Dalam Negeri (32,5%), diikuti PPh

Pasal 21 (18,32%) dan PPh Badan (14,12%). Sampai dengan Desember 2025

Penerimaan pajak didorong oleh PPN Dalam Negeri sebesar Rp190,41 miliar, PPh Final Rp48,59 miliar


PPh Pasal 21 Rp48,4 miliar. PPh Orang Pribadi mencatat capaian tertinggi terhadap target sebesar 205,6 persen, di susul PPh badan sebesar 122 persen.


Penerimaan pajak dari sektor usaha, sampai dengan Desember 2025 didominasi oleh

Administrasi Pemerintah, Perdagangan, dan Jasa Keuangan yang secara kumulatif

menyumbang 82,4% dari total penerimaan. Sektor Administrasi Pemerintah menjadi kontributor

terbesar dengan porsi 53,92%. Sementara Perdagangan 17,63%, dan Jasa Keuangan 10,80%.


Tingkat kepatuhan Wajib Pajak menunjukkan tren positif. Hingga Desember 2025, 

Jumlah SPT Tahunan yang disampaikan mencapai 196.254 SPT atau 113,97% dari target, tumbuh 6,76% Dibandingkan tahun sebelumnya.


Dalam rangka menyongsong implementasi penuh Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak

mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax secara mandiri

melalui kanal resmi untuk memperoleh kode otorisasi serta memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan, Seluruh layanan perpajakan di berikan secara gratis 


DJP juga mengingatkan Wajib Pajak untuk menghindari penggunaan jasa calo guna melindungi data pribadi dan menjaga kepatuhan pajak.

“Coretax Aktif, Urusan Pajak Makin Relax.”

Baca juga