Pengadilan Agama Kupang Selesaikan 55 Kasus Perceraian Selama 2025

 

 Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pengadilan Agama Kupang berhasil menyelesaikan ratusan perkara sepanjang tahun 2025.

Juru Bicara Pengadilan Agama Kupang Suratnah Bao mengatakan, tercatat ada 218 perkara yang dituntaskan Pengadilan Agama Kupang. Pada Selasa 6/1/2026).Paling banyak adalah perkara cerai gugat yang tercatat sebanyak 55 perkara. 


"Sampai dengan Desember 2025, cerai talak 32 perkara, penetapan ahli waris 29, itsbat nikah 49 perkara, perwalian 19, lain-lain 7, asal usul anak 15, dispensasi kawin 6, wali adhol 1, penguasaan anak, waris dan harta bersama masing-masing 3 perkara," ujarnya. 


Dia menyampaikan, dalam kurun waktu 12 bulan itu Pengadilan Agama Kupang telah melaksanakan perkara putus sebanyak 215 perkara dan tersisa 3 perkara. 


Ia mengatakan, selain mediasi di tahapan itu, mediasi saat hendak pendaftaran perkara juga dilakukan pihaknya. Adapun gugatan dari suami atau istri yang mengajukan permohonan perkara, satunya karena faktor ekonomi yang melanda keluarga itu. 


"Faktor ekonomi ada, kekerasan dalam rumah tangga ada juga, ada sedikit juga yang pasangan laki-laki punya perempuan lain, perempuan yang punya pria idaman lain," katanya. 


Suratnah menyebut, paling banyak keluarga yang mengajukan perceraian datang dari pasangan yang usia nikahnya dibawa 10 tahun atau lebih dari empat tahun. Ia menyebut kondisi ini sama dengan setiap tahunnya. 


"Yang usia pernikahan 5-6 tahun. Di bawah 10 tahun yang mengajukan," katanya. Dilansir dari situs Humas pengadilan agama Kupang.(*)

Baca juga