- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Banyak Kasus Oknum PNS Terima Tunjangan Anak Tidak Ada Dasar Hukumnya
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Menurut Dr. Mikhael Veka, SH,.MH ahli hukum pidana ketika diwawancarai wartawan dikupang menyoroti terkait kasus beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan salah satunya oknum PNS dikabupaten kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah memasukkan anak angkat tanpa penetapan pengadilan ke dalam daftar gaji untuk memperoleh tunjangan anak, dan anak tersebut tidak dipeliharanya Secara hukum, seharusnya pengangkatan anak hanya sah jika melalui penetapan pengadilan. Sehingga anak yang tidak melalui prosedur tersebut tidak memiliki status hukum sebagai anak angkat, dan PNS tidak berhak menerima tunjangan anak dari Negara.
Tindakan memasukkan data yang tidak benar ke dalam dokumen kepegawaian resmi, dengan maksud agar tunjangan tetap dibayarkan, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana keterangan palsu. Masih menurut Veka yang juga praktisi hukum terkenal dengan rinci dikatakan bahwa dalam KUHP Baru, hal ini termasuk delik keterangan palsu dalam akta autentik sebagai mana dalam (Pasal 394 KUHP), karena PNS meminta agar keterangan palsu dimasukkan dalam dokumen resmi yang dibuat pejabat berwenang dan digunakan seolah-olah benar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, perbuatan ini juga dapat dikaitkan dengan penipuan dalam (Pasal 492 KUHP), karena memanfaatkan keadaan palsu untuk memperoleh keuntungan finansial.
Di samping aspek pidana, PNS tersebut juga melanggar disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian atau pemecatan. Kasus ini menegaskan pentingnya integritas pejabat publik dalam memastikan kebenaran data sebelum mengajukan hak keuangan dari negara, demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.
Pejabat kepegawaian dan Bupati belum sempat dikonformasi terkait Oknum PNS tersebut, namun nama dan data PNS ada pada redaksi, berita ini akan bersambung setelah pejabat terkait dan kepolisian sudah diwawancarai dan akan dibeberkan nama jelas oknum PNS tersebut.(")





.jpg)


