JPN Kejati NTT dan Kejari Manggarai Barat Sukses Kawal Sidang Konsinyasi SUTT

 

MABAR;Jehakhukumindonesia.com,Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersinergi dengan JPN Kejaksaan Negeri Manggarai Barat kembali menunjukkan peran vitalnya dalam mengamankan Proyek Strategis Nasional. 


Bertindak selaku Kuasa Hukum PT PLN (Persero) UIP Nusra, tim JPN sukses melaksanakan sidang konsinyasi pembayaran kompensasi Right of Way (ROW) jalur SUTT 70 kV PLTMG Flores – Gardu Induk Labuan Bajo, pada Rabu (18/02/2026) di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.


​Langkah hukum konsinyasi ini ditempuh untuk menyelesaikan hambatan pada lima bidang tanah yang terdampak. Hambatan tersebut meliputi penolakan warga terhadap nilai kompensasi, pemilik lahan yang tidak diketahui keberadaannya, serta objek tanah yang masih dalam status sengketa kepemilikan. Kehadiran JPN memastikan bahwa setiap langkah penyelesaian masalah ini tetap berpijak pada koridor hukum yang berlaku.

Hasilnya, Majelis Hakim menetapkan untuk menerima permohonan konsinyasi yang diajukan JPN. Putusan ini memungkinkan pembayaran kompensasi dititipkan di pengadilan, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang krusial bagi masyarakat Flores. Dilansir Dari situs Humas Kejati NTT.(*)



Baca juga