Opini Ombudsman Republik Indonesia 2025: Wajah Pelayanan Publik NTT di Antara Capaian, Potensi Maladministrasi, dan Alarm Pembenahan

 


 

Kupang; Jejakhukumindonesia.com, Di tengah tuntutan publik akan layanan yang cepat, adil, dan profesional, Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis Opini Ombudsman RI sebagai Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Penilaian yang dilaksanakan pada September–November 2025 terhadap 11 (sebelas) pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini menunjukkan satu realitas yang tak bisa diabaikan: kualitas pelayanan publik di NTT masih bergerak dalam spektrum yang sama, yakni kualitas sedang tanpa maladministrasi hingga kualitas rendah dengan maladministrasi.


Hasil penilaian ini bukan sekadar susunan klasifikasi. Ia adalah cermin tata kelola, sekaligus undangan terbuka bagi publik untuk mengkritisi secara komprehensif arah reformasi pelayanan publik di daerah.

Adapun capaian masing-masing adalah sebagai berikut :

• Pemerintah Provinsi NTT – kualitas sedang tanpa maladministrasi

• Kabupaten Manggarai – kualitas sedang

• Kota Kupang – kualitas sedang dengan potensi maladministrasi

• Kabupaten Flores Timur – kualitas sedang tanpa maladministrasi

• Kabupaten Sumba – kualitas rendah

• Kabupaten Sumba Timur – kualitas rendah

• Kabupaten Sikka – kualitas rendah

• Kabupaten Timor Tengah Selatan – kualitas rendah dengan potensi maladministrasi

• Kabupaten Kupang – kualitas rendah dengan maladministrasi

• Kabupaten Malaka – kualitas rendah

• Kabupaten Ende – kualitas rendah dengan potensi maladministrasi


Hasil ini memperlihatkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih berada pada opini kualitas rendah, bahkan beberapa dengan maladministrasi. Ini bukan hanya persoalan teknis administratif, tetapi menyentuh hak dasar warga atas pelayanan yang layak.


 Bagaimana pola Penilaian  Opini Ombudsman ?


Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 menambahkan beberapa aspek penilaian, yakni tingkat kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman yang telah diberikan kepada pemerintah daerah sebelumnya. Klasifikasi penilaian dibagi dalam 2 (dua) predikat:

1. Kualitas Pelayanan, yang mencakup instrumen dimensi dan tingkat kepercayaan masyarakat, dengan kategori: sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang.

2. Tingkat Kepatuhan, yang mengukur pelaksanaan rekomendasi, tindakan korektif, saran perbaikan, dan saran penyempurnaan, dengan kategori: tinggi, sedang, dan rendah.


Dengan pendekatan ini, Ombudsman tidak hanya mengukur kepatuhan administratif semata, tetapi juga menilai substansi tata kelola mulai dari persiapan pelayanan, proses pelayanan, hasil pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara layanan.


  Sebagai Langkah evaluasi dan momentum berbenah;


Opini 2025 ini seharusnya dibaca sebagai alarm kebijakan. Ketika kualitas rendah masih mendominasi, maka pertanyaannya bukan lagi “siapa yang mendapat nilai berapa”, melainkan:

• Apakah rekomendasi perbaikan benar-benar dijalankan secara konsisten?

• Mengapa potensi maladministrasi masih muncul di sejumlah daerah?

• Sejauh mana kepala daerah menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas politik, bukan sekadar kewajiban administratif?


Perwakilan Ombudsman RI NTT berharap hasil penilaian ini menjadi momentum refleksi dan pembenahan menyeluruh. Pelayanan publik bukan sekadar prosedur, melainkan wajah kehadiran negara di tengah warganya.


 Masyarakat NTT berhak atas layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi. Dan setiap kategori “rendah” dalam penilaian ini sejatinya adalah panggilan untuk perubahan yang nyata bukan defensif, melainkan progresif. Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah menjadikan opini ini sebagai formalitas tahunan, atau sebagai pijakan transformasi pelayanan publik yang sesungguhnya.(*)

Baca juga