Sekretaris Daerah Terima Kunjungan Kerja Komite I DPD RI Asal NTT

  

Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Nusa Tenggara Timur, Ir. Abraham Paul Liyanto, yang didampingi Staf Ahli DPD RI, Ir. Blasius Lema. Pertemuan berlangsung di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (20/2).


Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komite I DPD RI terhadap implementasi peraturan perundang-undangan di daerah serta penyerapan aspirasi Pemerintah Kota Kupang terkait berbagai isu strategis pembangunan.


Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Kupang, antara lain implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, ketentuan uji kompetensi oleh kementerian pembina dalam pengisian jabatan fungsional memerlukan penyesuaian teknis di daerah agar tetap sejalan dengan kebutuhan penataan birokrasi yang adaptif dan responsif.


Selain itu, dibahas pula perkembangan regulasi tata ruang. Pemerintah Kota Kupang hingga saat ini masih berproses dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang, yang memerlukan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepastian regulasi tata ruang dinilai penting sebagai dasar hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan percepatan investasi daerah.


Pertemuan juga menyinggung sejumlah isu strategis lainnya, antara lain peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan konsep Sekolah Rakyat, upaya mitigasi kesehatan melalui deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan HIV/AIDS bagi Aparatur Sipil Negara, serta dukungan penyelesaian dan pengembangan infrastruktur pada program Koperasi Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih.


Sekretaris Daerah menyampaikan harapan agar melalui kunjungan kerja ini, berbagai kendala regulatif dan kebutuhan dukungan kebijakan dari daerah dapat menjadi perhatian di tingkat pusat.


Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite I DPD RI menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kota Kupang sesuai dengan kewenangan DPD RI. Ia menyatakan bahwa seluruh masukan yang diterima akan menjadi bagian dari bahan pengawasan dan pertimbangan kebijakan di tingkat nasional, sehingga kehadiran DPD RI di daerah dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.


Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah dalam kegiatan tersebut antara lain Staf Ahli Wali Kota Kupang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, serta para pejabat struktural terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.(*/ Yt)




Baca juga