- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Tanah Seluas 1,5 Hektar di Kelurahan Naioni Diduga, Telah diperjualbelikan Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Dugaan sertifikat tanah tumpang tindih kembali mencuat di Kota Kupang. Kali ini terjadi di wilayah Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak.
Objek sengketa berupa tanah seluas sekitar 1,5 hektare. Tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sah.
Pihak pemilik sah Aprianus Lona menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam proses jual beli tersebut.
“Tanah itu tidak pernah kami jual. Tapi tiba-tiba sudah ada klaim dan sertifikat lain,” ungkap pemilik sah bersama keluarga, Rabu (04/2/2026).
Menurut pemilik sah, nama Heri disebut sebagai pihak yang diduga melakukan transaksi atas tanah tersebut. Keluarga menilai tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami heran, bagaimana bisa muncul sertifikat baru di atas tanah yang sudah kami kuasai sejak lama. Bahkan ada sertifikat kami milik juga,” lanjutnya.
Keluarga mengaku memiliki dokumen kepemilikan awal serta riwayat penguasaan fisik lahan. Mereka juga menyatakan siap membuka seluruh bukti jika diminta oleh aparat berwenang.
Persoalan ini pun menyeret perhatian terhadap peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keluarga meminta agar BPN bersikap profesional dan tidak menjadi sumber konflik baru.
“Kami berharap BPN jangan sampai jadi pemicu masalah. Harus netral dan transparan,” tegas pihak pemilik.
Sebelumnya, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, S.Tr. yang dikonfirmasi tim media pada Selasa, (09/09/2025) mengatakan bahwa akan mengecek dulu.
"Yang pasti kita akan cek lebih dahulu. Tapi kalau tidak salah, sudah dapat surat masuk dari tiga orang yang punya sertifikat (di tanah itu, red). Nanti kita sampaikan ke ibu kepala (BPN, red) dan data sudah lengkap, kita panggil dan urus," ujarnya.
Sementara itu, tim media kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang untuk kedua kalinya pada Kamis (05/2/2026), guna mengonfirmasi langsung Kepala BPN Kota Kupang terkait dugaan sertifikat tumpang tindih tersebut.
Namun hingga kunjungan kedua itu dilakukan, tim media belum berhasil bertemu dengan Kepala BPN Kota Kupang. Tim media hanya ditemui oleh petugas keamanan (security) kantor setempat.
Petugas keamanan kemudian meminta tim media meninggalkan nomor handphone dengan alasan akan diteruskan kepada pihak terkait, agar dapat dihubungi untuk penjadwalan waktu pertemuan selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Kupang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan sertifikat tumpang tindih atas tanah seluas 1,5 hektare di Kelurahan Naioni tersebut.(*)





.jpg)


