- #
- #PD
- #PDUI#
- Advokat Jhon Samurwaru
- Agustinus Fanggi
- Andre Lado
- Aurelius Do'o
- AURI
- Baksos
- Bank NTT
- Bansos
- BANTUAN HUKUM GRATIS
- BEDA BUKU
- BI
- BISNIS
- BUMN
- Bupati Ngada
- Cagliari Bunga
- Daerah
- DAMKAR
- DANA DESA
- DPC P3HI Kota Kupang
- DPC PWMOI Ngada
- DPP MOI
- Dprd kota
- DPW MOI Provinsi NTT
- EKONOMI
- ekonomi/kemasyarakatan
- ekonomi/kesehatan
- Ekonomi/kreatif
- Galis Bunga
- Herry Battileo
- HPN 2026
- HUKRIM
- HUKUM
- HUKUM.
- HUT
- HUT RI
- HUT TNI
- Imelda Christina Bessie
- Indra Gah
- Jusuf Rizal
- KAMIJO
- Kapolda NTT
- Kasus Krmatian Bocah YBR
- KEAMANAN DAN KETERTIBAN
- KEBERSIHAN
- kerja sama
- Kerja sama pemkot
- KERJA SAMA PEMPROV & TNI
- KERJA SAMA PEMPROV DAN TNI
- KESEHATAN
- KESHATAN
- Ketua PMI Kota Kupang
- Ketum PWMOI
- KOMSOS
- komsos TNI
- KOPERASI
- KUNKER
- KURBAN
- LBH SURYA NTT
- MILITER
- Miranda Lay
- MOI NTT
- NASIONAL
- NASONAL
- Oknum Guru SDI Sikumana 3
- OLARAGA
- OLARAGAH
- OPINI
- PARAWISATA
- Pelantikan MOI NTT
- pelantikan/karantina
- PEMERINTAH
- Pemkot
- PEMKOT BEDA RUMAH
- PEMKOT DAN TNI
- Pemprov NTT
- pend
- PENDIDIKAN
- Penipuan
- perhub
- PERKARA
- Perlawanan Eksekusi
- pers ntt
- peternakan
- PKK
- PKK KOTA
- PKK KOTA KUPANG
- PMI
- PMI Kota Kupang
- POLDA NTT
- POLITIK
- Polres Ngada
- POLRI
- Polsek Maulafa
- pramuka
- PROFIL
- PWMOI
- pwoin
- pwoin ntt
- PWOIN-NTT
- Ramly Muda
- Rasional
- REGIONAL
- RELIGI
- Ripiah
- Sengketa Tanah
- SERBA-SERBI
- SEREMONIAL
- TMMD
- TNI
- TNI-POLRI
- TNI/POLRI
Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi Oleh: Ricky Ekaputra Foeh
Kupang;Jejakhukumindonesia.com,Pendahuluan: Sebuah Lubang Hitam di Pintu Gerbang Negara
Di balik hiruk-pikuk pelabuhan yang menjadi urat nadi perdagangan internasional Indonesia, terdapat sebuah praktik manipulasi yang bergerak secepat kilat namun berdampak destruktif dalam jangka panjang. Praktik itu bernama under invoice. Di atas kertas, ia tampak seperti kesalahan administrasi atau sekadar "strategi efisiensi" biaya. Namun, jika kita membedahnya dengan pisau analisis yang lebih tajam, under invoice adalah sebuah kejahatan ekonomi sistemik yang merampok hak-hak dasar rakyat dan menciptakan kanker dalam struktur pasar kita.
Negara saat ini sedang berjuang keras mengumpulkan setiap rupiah pajak untuk membiayai transisi energi, membangun konektivitas infrastruktur, dan memperkuat jaring pengaman sosial. Namun, di saat yang sama, triliunan rupiah menguap di pelabuhan dan perbatasan akibat manipulasi nilai pabean. Ini bukan sekadar masalah teknis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ini adalah masalah kedaulatan fiskal yang menuntut perhatian nasional.
Anatomi Kecurangan: Bagaimana Angka Menjadi Senjata
Secara definisi, under invoice terjadi ketika pelaku impor atau ekspor melaporkan nilai transaksi yang jauh lebih rendah dari harga yang sebenarnya dibayarkan kepada mitra dagang di luar negeri. Tujuannya sangat transparan: menekan kewajiban Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Namun, metode ini melibatkan ekosistem kegelapan yang kompleks. Untuk melancarkan aksi ini, oknum seringkali menggunakan "perusahaan boneka" atau under-the-table agreement dengan eksportir di negara asal untuk menerbitkan dua faktur (double invoicing). Faktur pertama dengan nilai asli digunakan untuk penyelesaian pembayaran perbankan, sementara faktur kedua dengan nilai yang telah "disunat" digunakan untuk laporan pabean. Selisih dana tersebut kemudian diputar melalui saluran gelap atau pencucian uang, yang pada akhirnya memperlemah pengawasan devisa negara.
Dampak Fiskal: Menghitung Kerugian di Balik Kebocoran
Jika kita berbicara angka, dampaknya sangat mengerikan. Berdasarkan data dari berbagai lembaga pemantau aliran finansial ilegal, Indonesia kehilangan potensi pendapatan negara yang sangat masif setiap tahunnya. Sektor-sektor sensitif seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), elektronik, hingga suku cadang otomotif menjadi sasaran utama.
Mari kita ambil ilustrasi di sektor TPT. Estimasi selisih nilai (value gap) dalam perdagangan tekstil bisa mencapai angka belasan hingga puluhan triliun rupiah per tahun. Dengan asumsi tarif pajak agregat sebesar 15%, maka negara kehilangan triliunan rupiah yang seharusnya bisa digunakan untuk mensubsidi pupuk petani atau membangun ribuan sekolah di daerah tertinggal.
Analogi sederhananya: Under invoice adalah tindakan seseorang yang memesan hidangan fine dining di sebuah restoran, namun saat membayar di kasir, ia hanya menyodorkan struk harga sebungkus mie instan. Perbedaan nilai tersebut adalah subsidi paksa yang diambil dari kantong rakyat untuk memperkaya segelintir gelintir oknum.
Ketimpangan Modal: Membunuh Kejujuran dalam Bisnis
Satu kekeliruan besar dalam memandang under invoice adalah asumsi bahwa praktik ini akan membuat harga barang menjadi murah di tingkat konsumen. Faktanya, pasar jarang sekali menikmati "diskon pajak" tersebut. Para importir nakal tetap menjual barang dengan harga pasar yang berlaku.
Di sinilah letak ketidakadilan yang paling kejam. Pengusaha yang jujur—mereka yang membayar pajak penuh—terpaksa bekerja dengan margin keuntungan yang sangat tipis, katakanlah 10-15%. Di sisi lain, pelaku under invoice bisa meraup margin keuntungan hingga 40-50% karena beban pajaknya dimanipulasi.
Kelebihan modal ilegal ini kemudian digunakan oleh para spekulan untuk:
Memonopoli Pasar: Mereka memiliki modal lebih besar untuk ekspansi, iklan, dan menguasai jalur distribusi.
Predatory Pricing: Sewaktu-waktu, mereka bisa membanting harga secara ekstrem untuk mematikan pesaing jujur yang nafas modalnya sudah sesak.
Hambatan bagi Industri Lokal: Industri manufaktur dalam negeri tidak akan pernah bisa bersaing dengan barang impor yang harganya "ditekan" secara administratif. Ini menjelaskan mengapa banyak pabrik tekstil lokal gulung tikar; mereka bukan kalah efisien, mereka kalah dari "kecurangan sistemik".
Sosiologi Korupsi: Normalisasi "Akal Bisnis"
Mengapa praktik ini begitu awet? Jawabannya terletak pada budaya bisnis yang seringkali menormalisasi kecurangan sebagai bagian dari "kelincahan berbisnis". Sebagian masyarakat dan pelaku usaha memandang under invoice bukan sebagai kejahatan, melainkan sebagai cara bertahan hidup di tengah beban biaya logistik yang tinggi.
Namun, ini adalah logika yang sesat. Normalisasi kecurangan ini menciptakan lingkaran setan. Ketika banyak orang curang, pengawasan menjadi semakin ketat dan birokratis, yang pada gilirannya meningkatkan biaya bagi semua orang—termasuk mereka yang jujur. Kita terjebak dalam kondisi di mana kejujuran menjadi beban finansial, sementara kecurangan menjadi keunggulan kompetitif.
Tantangan Pengawasan di Era Digital
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berada di garis depan dalam pertempuran ini. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah mudah. Dengan volume kontainer yang mencapai jutaan TEUs per tahun, melakukan pemeriksaan fisik terhadap setiap barang adalah hal yang mustahil secara logistik.
Para pelaku under invoice memanfaatkan celah ini dengan teknik "penyamaran" dokumen yang sangat rapi. Mereka seringkali menggunakan deskripsi barang yang ambigu untuk mengelabui klasifikasi tarif (HS Code). Tanpa integrasi data yang kuat, petugas di lapangan hanya bisa bergantung pada profil risiko manual yang seringkali tertinggal selangkah dari kreativitas para penyelundup administratif.
Solusi Strategis: Menuju Ekosistem Transparan
Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan patroli fisik. Kita butuh revolusi dalam tata kelola perdagangan. Berikut adalah langkah-langkah radikal yang harus diambil:
1. Integrasi Data Real-Time (The "Follow the Money" Approach)
Pemerintah harus mewajibkan integrasi antara sistem pabean (CEISA) dengan sistem perbankan internasional. Jika seorang importir mentransfer $100.000 kepada vendor di luar negeri, maka dokumen pabean untuk barang tersebut tidak boleh mencantumkan nilai di bawah angka tersebut. Transparansi aliran dana adalah musuh utama under invoice.
2. Implementasi Artificial Intelligence dalam Database Harga
Kita perlu membangun basis data harga global (Price Database) yang ditenagai oleh AI. Sistem ini akan secara otomatis memberikan red flag jika nilai barang yang dilaporkan melenceng dari rata-rata harga pasar internasional. Penilaian nilai pabean tidak lagi subjektif di tangan petugas, melainkan berdasarkan data objektif yang dinamis.
3. Sanksi Pidana dan Blacklist Permanen
Sanksi administratif berupa denda seringkali dianggap sebagai "biaya operasional" oleh para pelaku. Penegakan hukum harus melangkah ke ranah pidana. Pelaku under invoice harus dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan masuk dalam daftar hitam seumur hidup yang melarang mereka melakukan aktivitas ekspor-impor.
4. Penguatan Post-Clearance Audit (PCA)
Fokus pengawasan harus bergeser dari sekadar pemeriksaan di pelabuhan menjadi audit mendalam pasca-impor. Dengan mengaudit laporan keuangan perusahaan secara berkala, negara bisa mendeteksi ketidaksinkronan antara stok barang, harga jual, dan pajak yang dibayarkan.
Penutup: Mengembalikan Keadilan bagi Masa Depan
Under invoice adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial. Setiap kali kita membiarkan satu faktur dimanipulasi, kita sedang membiarkan satu batu bata dari pondasi kesejahteraan bangsa dicuri. Kita tidak bisa membangun negara yang besar jika kejujuran masih dianggap sebagai kelemahan dalam berbisnis.
Pemberantasan under invoice bukan hanya soal menambah saldo di kas negara, melainkan soal memulihkan martabat ekonomi kita. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa pengusaha yang jujur memiliki tempat untuk tumbuh, bahwa UMKM lokal tidak mati di tangan spekulan, dan bahwa rakyat mendapatkan haknya melalui fasilitas publik yang layak.
Negara yang kuat bukan hanya dibangun oleh hukum yang keras, tetapi oleh warga negara yang sadar bahwa integritas adalah mata uang yang paling berharga. Saatnya kita menghentikan kejahatan sunyi ini, sebelum ia benar-benar meruntuhkan harapan kita akan ekonomi yang sehat dan adil.(*)





.jpg)


